Idul Adha 2024

Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah, Berikut Keutamaan Berkurban

Berkurban adalah salah satu amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berkurban hanya dilakukan satu tahun sekali di Hari Raya Idul Adha

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya/erwin wicaksono
Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah, Berikut Keutamaan Berkurban 

SURYA.co.id - Perayaan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dikenal juga dengan sebutan Hari Raya Kurban. Sebab, di hari ini amalan sunnah paling utama adalah menyembelih hewan umumnya sapi atau kambing pada waktu yang sudah ditetapkan.

Berkurban adalah salah satu amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berkurban hanya dilakukan satu tahun sekali tepatnya di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik).

Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Hjj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.”

Selain bertakwa kepada Allah Swt, dengan berkurban, umat muslim juga diajarkan pentingnya berbagi rezeki kepada sesama, sehingga mempererat tali silaturahmi.

Dalam menjalankan ibadah kurban, terdapat waktu yanh ditentukan untuk menyembelih hewan kurban sebagai berikut:

Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Dalam buku Fikih Sunnah - Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa, ulama berbeda pendapat mengenai waktu penyembelihan hewan kurban.

Menurut Syafi'i, waktunya adalah pada hari Nahar dan hari-hari Tasyrik (tanggal 10-13 Dzulhijjah). Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah saw,

وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبِّحُ

"Dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih." HR Ahmad.

Jika waktu penyembelihan kurban sudah lewat dari tanggal 13 Dzulhijjah, sementara hewan kurban yang wajib belum disembelih, maka hewan kurban disembelih sebagai qadha.

Menurut pendapat madzhab Malik dan Ahmad, waktu penyembelihan kurban baik kurban yang bersifat wajib maupun sunnah adalah pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Sementara pendapat mazhab Hanafi juga sama, kurban dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah bagi yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran. Adapun hewan kurban karena nazar, kafarat, dan hewan kurban sunnah, dapat disembelih kapan saja.

Lantas, kapan batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban?

Mengutip buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan oleh Ali Ghufron, Lc., batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah waktu maghrib (hari tasyriq terakhir).

Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan melampaui batas akhir waktu tersebut, maka tidak mendapatkan pahala berkurban.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved