Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Iptu Rudiana Dituding Bikin Blunder Kasus Vina Cirebon, Hukumannya Tak Main-main Jika Terbukti
Beginilah nasib Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon, kini ia dituding bikin blunder kasus tersebut. Hukumannya tak main-main jika terbukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon, kini ia dituding bikin blunder kasus tersebut.
Tudingan ini diungkap Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi pun menganalisa nasib ke depannya Iptu Rudiana pasca-disorot dalam kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.
Terlebih Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait kasus Vina Cirebon.
Diungkap Aryanto Sutadi, kasus Vina Cirebon telah jadi atensi Kapolri.
Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang
Karenanya pihak kepolisian pun gencar mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.
Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos.
Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi dilansir dari wawancara di Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.
Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.
"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto Sutadi.
Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana.
Baca juga: Biodata Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar Ungkap Ketakutan Iptu Rudiana Tangani Kasus Vina Cirebon
Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.
Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.
Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.
"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian. Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.
Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.
Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.
Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.
"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.
Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:
1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.
4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun
7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Kebohongan Iptu Rudiana
Sebelumnya, kebohongan Iptu Rudiana saat menangani kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky alias Eki dan Vina Dewi alias Vina Cirebon dibongkar saksi Liga Akbar.
Karena kebohongan Iptu Rudiana ini lah, Liga Akbar mengikuti skenario penyidik mengenai adanya pengejaran, penganiayaan dan pelemparan batu terhadap Vina dan Eki.
Di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun saat memberikan kesaksian di pengadilan, Liga Akbar mengakui adanya penganiayaan hingga pelemparan baru tersebut
Padahal yang sebenarnya, Liga Akbar tidak mengetahui kejadian yang menimpa Vina dan Eki karena dia tidak ikut bersama mereka.
Dikutip dari tayangan youtube INews TV pada Selasa (11/6/2024), Liga Akbar mengakui saat itu dia berada di warung depan SMA 4 Cirebon. Sementara Vina dan Eki sudah pergi meninggalkannya dengan mengendarai motor.
"Saya tidak mengetahui sama sekali kejadian itu," akunya.
Lalu, kenapa kesaksiannya di pengadilan berbeda?
Liga mengaku bingung saat itu. "Saya bingung waktu itu pak. saya mau bilang ke siapa. Karena gak ada yang percaya," aku Liga yang di tayangan ini mau membuka masker wajahnya.
Lalu, siapa yang meminta dia memberikan kesaksian itu?
Liga menyebut nama Rudiana.

Namun, dia tidak mengetahui darimana Rudiana bisa tahu dia bersama Eki dan Vina sebelum kejadian itu
"Sampai sekarang saya belum tahu," katanya.
Liga menduga Rudiana tahu kedekatan dia dengan Eki sehingga memintanya bersaksi.
"Pak Rudiana minta tolong buat memperkuat bukti," aku Liga.
Liga mengaku awalnya dia hanya diminta untuk memberikan keterangan mengenai pakaian yang dikenal Eki dan Vina berikut helm dan motornya.
Awalnya dia menolak karena mengaku tidak tahu menahu mengenai kejadiannya.
Namun, tiba-tiba dia dijemput di rumah untuk diperiksa penyidik kepolisian.
Liga mengaku sudah menolak beberapa kali saat diminta memberikan kesaksian untuk mengakui adanya pelemparan batu dan penganiayaan yang dialami Vina dan Eki.
Namun, dia terus didesak dan diarahkan penyidik untuk mengakuinya.
Dia mengaku didesak kalau dirinya ada di malam kejadian itu.
"Saya bilang gak tahu, dia bilang 'orang kamu ada di situ kok'," ungkapnya.
Liga Akbar pun mengaku terpaksa menyetujui skenario itu, bahkan saat di persidangan.
"Sidang pun tertutup, di situ ada rekan almarhum Eky, ada ibunya juga, cuma tidak boleh masuk, saya bingung banget di situ," kata dia dengan suara tercekat menahan tangis.
Kini, Liga Akbar sudah mencabut keterangan di BAP mengenai adanya pelemparan dan pengejaran Eki dan Vina.
Liga bertekat akan memberikan keterangan sebenar-benarnya dengan resiko apapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.