Berita Trenggalek

Ada Ratusan Koperasi Simpan Pinjam di Trenggalek Sakit, Diskomidag Sarankan Agar Dibubarkan

Saniran menduga kemampuan pengelolaan simpan pinjam yang rendah menjadi penyebab koperasi simpan pinjam tidak berumur panjang.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebagai penunjang utama ekonomi kerakyatan di Indonesia, bubarnya koperasi dipastikan membawa guncangan serius. Di Trenggalek, ternyata ada ratusan koperasi yang dilaporkan tidak aktif sehingga kemudian disarankan agar dibubarkan.

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek pun mencatat ada 105 koperasi yang hampir tidak beroperasi tidak sehat. Dan pembubaran menjadi jalan keluar karena memang sulit untuk bangkit kembali.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menuturkan di Kota Alen-alen terdapat 524 unit koperasi, namun hanya 419 yang aktif. "Untuk 105 koperasi yang tidak aktif, dan terindikasi sulit atau bahkan tidak akan bisa bangkit kembali, kami tawarkan untuk dibubarkan," kata Saniran, Jumat (14/6/2024).

Jika tidak dibubarkan, koperasi tersebut dikhawatirkan akan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padahal sudah tidak beraktivitas serta anggotanya tidak jelas.

Diskomidag juga tidak memiliki wewenang untuk membubarkan koperasi. Saniran menjelaskan, koperasi hanya bisa dibubarkan atas keputusan rapat anggota dan keputusan menteri. "Kami tidak bisa mengeluarkan surat pembubaran sendiri, itu harus diterbitkan oleh Kementerian Koperasi," lanjutnya.

Di Trenggalek, terdapat lima jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan koperasi simpan pinjam. Dari kelima jenis ini, koperasi simpan pinjam adalah yang paling banyak tidak aktif.

Saniran menduga kemampuan pengelolaan simpan pinjam yang rendah menjadi penyebab koperasi simpan pinjam tidak berumur panjang.

"Koperasi itu tidak boleh melayani simpan pinjam atau pemberian-pinjaman kepada non anggota, jadi harus berputar di kalangan anggotanya," tuturnya.

Koperasi simpan pinjam yang tidak aktif menjadi perhatian khusus Diskomidag, karena kesulitan dalam pengelolaan dana dapat berdampak pada kepercayaan anggota koperasi sendiri serta masyarakat. "Tentu saja lambat laun anggotanya akan menghilang," tambahnya.

Menyikapi situasi tersebut, Diskomidag akan konsisten memonitor koperasi yang tidak aktif. Saniran juga akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved