Pemilu 2024

Bawaslu Jember Siap Kawal Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Tetapi Pilih Menunggu Koordinasi KPU

Karena sudah berakhir masa bakti Komisioner KPU Jember dan pengumuman Komisioner KPU yang baru sudah muncul.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
istimewa
Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat dating ke Gedung Mahkamah Konstitusi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perolehan suara caleg PAN dan Demokrat pada Pileg 2024 lalu, ternyata juga KPU Jember dan Bawaslu Jember saling tunggu. Bawaslu Jember berdalih menunggu pemberitahuan KPU Jember untuk menindaklanjuti putusan MK itu.

Mengingat, MK mengabulkan permohonan dua partai politik dan memerintahkan KPU melakukan pencermatan dan perhitungan ulang Pemilu 2024 di Kecamatan Kaliwates dan Sumberbaru, Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat mengaku masih menunggu koordinasi lanjutan. Sebab putusan MK terbit ketika masa pergantian komisioner KPU tingkat kabupaten.

"Karena sudah berakhir masa bakti Komisioner KPU Jember dan pengumuman Komisioner KPU yang baru sudah muncul. Jadi kami menunggu koordinasi dengan KPU yang baru secara lebih detail, seperti apa nanti mekanisme pelaksanannya," kata Ummul, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jember sebenarnya siap mengawal putusan MK itu untuk mengawasi KPU melakukan rekapitulasi dan perhitungan suara ulang Pemilu 2024.

"Tetapi kami belum tahu dan belum punya informasi, apakah KPU punya petunjuk teknis dari putusan MK soal rekapitulasi ulang. Jadi kami masih menunggu koordinasi dari KPU agar kami bisa memutuskan strategi pengawasannya gitu," kata Ummul.

Ummul mengungkapkan, MK mengabulkan permohonan PAN dengan nomor perkara 621 atas hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI) Dapil Jember-Lumajang Pemilu 2024.

"Amar putusan MK atas nomor perkara 621 PAN itu untuk dilakukan perhitungan ulang di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di enam desa di Kecamatan Sumberbaru," ungkapnya.

Sementara MK yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat dari nomor perkara 118. Amar putusan itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang Pemilu 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Dapil 1 Jember.

"Amar putusannya rekapitulasi suara ulang dan pencermatan di 18 TPS yang tersebar di empat Kelurahan di Kecamatan Kaliwates," imbuh Ummul.

Ummul menjelaskan kalau perhitungan suara ulang itu memang harus membuka kotak suara. Sementara rekapitulasi ulang, hanya menyandingkan C Plano dengan D-Hasil PPK.

"Jadi yang dibaca itu C Planonya kalau rekapitulasi ulang dan dalam amar putusan itu juga meminta pencermatan ulang pada C-Hasil untuk disandingkan dengan D-Hasil tingkat Kecamatan. Sehingga ketika ada kesalahan tulis, itu diperbaiki berjenjang nanti," urainya.

Ummul mengungkapkan, amar putusan MK ini tentunya membatalkan Keputusan KPU atas hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Jember dan akan diperbaiki secara berjenjang.

"Setelah keputusan KPU dicabut, baru nanti keluar keputusan baru secara serentak tetapi menunggu setelah selesai semua secara nasional. Karena putusan MK kan macam-macam, kalau Jember paling lambat 15 hari setelah putusan MK dibacakan. Tetapi ada daerah lain, Gorontalo kalau tidak salah, malah diberi waktu 60 hari sebab ada PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Ummul.

Selain dua parpol tersebut, PPP sebenarnya juga mengajukan permohonan ke MK dengan nomor perkara 112. Tetapi ditolak oleh hakim mahkamah. "MK menyatakan permohonan tidak diterima. Pertimbangan hakim dan mahkamah menilai permohonan pemohon dalam kategori kabur (obscuur libel)," ulasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved