Berita Pasuruan
Apindo Pasuruan Minta Perda KTR Tetap Bersahabat Dengan Industri Rokok, Tanpa Rugikan Pedagang Kecil
Ketua Pansus Raperda KTR, Nik Sugiharti mengaku terima kasih atas masukan dan usulan dari APINDO yang disampaikan hari ini
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/6/2024) siang. Mereka menolak sejumlah pasal dalam draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan.
Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyebut, perda KTR memang peraturan undang - undang yang harus dilaksanakan. Tetapi ditegaskan Nurul, penerapan raperda KTR harus bersahabat dengan industri rokok.
Artinya, jangan sampai penerapan perda KTR justru mengancam keberadaan industri rokok. “Rantai ekonomi industri rokok ini cukup besar. Artinya dampaknya juga besar. Maka,jangan sampai KTR merugikan industri rokok,” terang Nurul.
Menurut Nurul, nilai cukai industri rokok di Kabupaten Pasuruan cukup besar untuk negara. Setahunnya bisa mencapai Rp 62 triliun.
“Dan DBHCT di Pasuruan paling besar di seluruh Indonesia yaitu mencapai Rp 350 miliar untuk Kabupaten Pasuruan. Ssangat disayangkan sekali kalau terganggu akibat perda KTR,” paparnya.
Disampaikan pula, ada beberapa pasal yang dianggap APINDO cukup berat. Misalnya dalam Pasal 12 yang menyebut bahwa dalam wilayah KTR dilarang membuat kawasan tempat rokok.
“Maksudnya begini, kalau memang ada KTR di tujuh titik, ya sediakan untuk kawasan merokok. Utamanya di tempat pariwisata,” jelasnya.
Pihaknya sepakat, untuk pendidikan dan rumah sakit tidak diperkenankan ada kawasan merokok. Tetapi, akan menjadi lucu ketika kawasan pariwisata tidak ada tempat untuk merokok.
Di dalam Pasal 13 juga disebut penjual rokok harus mengantongi izin. Pertanyaannya, izinnya ke mana dan ia meyakini aturan ini malah merugikan para pedagang kecil.
“Dan masih banyak pasal-pasal yang kami nilai tidak relevan. Maka kami meminta DPRD untuk membuat raperda yang bersahabat dengan industri rokok,” tambahnya.
Di dalam raperda KTR ada tujuh titik yang harus steril dari rokok, yakni Pelayanan Kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan ruang publik.
Ketua Pansus Raperda KTR, Nik Sugiharti mengaku terima kasih atas masukan dan usulan dari APINDO yang disampaikan hari ini. “Kami terima usulan ini dan kami mencoba untuk mengakomodir aspirasi. Setidaknya, raperda KTR ini bisa berjalan sebaik mungkin dan ada manfaat,” kata Sugiharti.
Menurut Sugiharti, pihaknya akan berkomunikasi dengan pengusul Perda guna membahas lebih intens tujuan penerapan raperda KTR dan sebagainya.
“Prinsipnya, orang merokok itu diatur bukan dilarang. Maka jangan sampai perda KTR ini merugikan banyak pihak. Harus membuat menguntungkan,” tutupnya. *****
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Perda KTR di Pasuruan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Apindo Pasuruan persoalkan Perda KTR
penerapan kawasan bebas rokok jadi polemik
industri rokok cemas dampak perda KTR
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.