Berita Surabaya
Satpol PP Surabaya Periksa Dugaan Praktik Pijat Plus-plus di Ruko Darmo Park, Ini Hasilnya
Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park. Petugas mendatangi dua ruko di kawasan ini.
Giat pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut, melibatkan beberapa instansi terkait dalam pengecekan. Di antaranya, Polrestabes Surabaya serta jajaran TNI dari GARTAP III Surabaya.
"Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Staff Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Anang Timur dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/6/2024).
Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).
Juga, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Berdasarkan hasil operasi, petugas tidak menemukan aktivitas di dalam panti pijat tersebut.
“Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong, tidak ada pengunjung,” ujar Anang.
Sekalipun demikian, lanjut Anang, pihaknya turut melakukan pengecekan perihal izin yang dimiliki dua lokasi panti pijat tersebut. Terungkap, ada beberapa izin belum dimiliki.
“Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada, sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” imbuhnya.
Memastikan persyaratan tersebut lengkap, tutur Anang, pihaknya memanggil para pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” tandasnya.
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Satpol PP Surabaya
Berita Surabaya
pijat plus-plus di Ruko Darmo Park
pijat plus-plus
Ruko Darmo Park
Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.