Pilkada Situbondo 2024

LBH GP Ansor Situbondo Serukan ASN Netral Di Pilkada, Siap Menggugat Saat Ada Pelanggaran

Tetapi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi azas netralitas tersebut

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Pengurus LBH GP Ansor Situbondo mendeklarasikan seruan ASN agar netral di Pilkada 2024. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Netralitas aparatur negara masih terus menjadi kerancuan di setiap pesta demokrasi. Penegasan agar para ASN netral di Pilkada 2024 itu, kali ini diserukan oleh jajaran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Situbondo, Senin (10/6/2024).

Sekretaris LBH GP Ansor, Fathor Zainullah mengatakan, deklarasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemda juga bisa menjamin jajaran ASN di lingkungan kerjanya netral selama Pilkada nanti.

"Yang kita inginkan dalam netralitas ASN itu, bukan hanya kelihatan netral atau pura-pura netral. Tetapi semua ASN memang harus netral," kata Fathor.

Sesuai undang-undang ASN, kata Fathor, netral itu tidak share, memberi like atau memposting segala sesuatu yang berbau kampanye di media sosia. "Apalagi ikut dalam proses kampanye dan mengarahkan orang lain agar tidak netral," tukasnya.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam seruan itu, LBH GP Ansor akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang undangan apabila menemukan ASN tidak netral atau pemda melakukan pembiaran atas ketidaknetralan ASN.

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2023, bukan hanya ASN yang harus menjaga netralitas.

Tetapi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi azas netralitas tersebut.

"ASN dalam menjalankan tugasnya tanpa memihak kepada calon atau partai politik mana pun. Bahkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf N, melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, calon DPR, DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten, " jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ASN harus bersikap objektif, adil dan tidak memihak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 3 huruf F tentang aparatur negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN serta surat keputusan bersama (SKB) antara Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas PNS tersebut.

"SKB ini diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel, sinergis, efektif dan efisien," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved