Ibadah Haji 2024

Ibadah Haji 2024, Menteri Agama : Sanksi Berat Menanti Travel yang Nekat Gunakan Visa Non Haji

Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

SURYA.CO.ID, MAKKAH - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji.

Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Menag menegaskan komitmennya pada pelindungan jemaah.

Karenanya, Menteri Yaqut pun menyiapkan sanksi berat pada travel yang nekat.

Menurutnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan, pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Gus Men, panggilan Menag Yaqut.

Ditegaskannya, ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi.

Sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel.

Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.

Karenanya, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun.
Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun," sebutnya.

Dikatakannya, PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa non haji.

Dan tidak mudah percaya dengan Iming-iming haji menggunakan visa selain visa haji.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved