Berita Nasional

Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana, Ada yang Nunggu 2 Tahun Belum Cair Juga

Inilah Sejumlah Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana. Ada yang Nunggu 2 Tahun Tapi Belum Cair Juga.

Tribun Pontianak
Ilustrasi Tapera. Inilah Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana. 

SURYA.co.id - Aturan baru mengenai gaji karyawan swasta dipotong 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai kontroversi. 

Bahkan, di media sosial kini berseliweran cerita para pensiunan PNS yang dibikin ribet saat pencairan dana.

Mereka rata-rata selalu diminta menunggu hingga tanpa kejelasan.

Ada juga yang menunggu sampai 2 tahun belum cair juga.

Seperti pemilik akun @kedaiXXX menceritakan, dana milik almarhumah ibunya belum bisa diambil usai berhenti menjadi peserta Tapera sejak hampir tiga bulan lalu.

Baca juga: Besaran Honor Sri Mulyani hingga Ida Fauziyah sebagai Komite Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

Dia bercerita, sang ibu yang bekerja di bawah Kementerian Agama daerah Kalimantan diangkat menjadi PNS pada 1997 dan meninggal dunia pada Maret 2023.

Namun, akun itu tidak mengetahui kapan ibunya mulai membayar Tapera, serta jumlah uang yang telah dibayarkan.

Sebagai ahli waris, keluarga baru mengetahui ada iuran itu dari pemberitahuan kantor ibunya.

"Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Berkas yang dikirimkan untuk menarik dana PNS yang meninggal, antara lain surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai.

Sekitar sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengatakan berkasnya sudah sampai.

Namun, dia belum menerima pengembalian dana hingga sekarang.

Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang menindaklanjuti proses tersebut dan memintanya menunggu.

Dia tetap tidak mendapatkan kejelasan waktu pencairan dana.

Baca juga: Imbas Aturan Gaji Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera 2,5 Persen, Pekerja di Sumenep Protes Keras

"Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan," tambah dia.

Meski belum tepat tiga bulan sejak berhenti menjadi peserta Tapera, dia terus meminta kejelasan.

Pasalnya, ada peserta lain yang belum dapat pengembalian meski sudah satu tahun.

"Terakhir saya dikasih tahu via DM oleh admin Instagram Tapera, pencairannya katanya bulan Juni 2024," imbuh dia.

"Katanya, pengembalian dana untuk peserta yang meninggal memang agak lama dibandingkan peserta yang pensiunnya normal," lanjutnya.

Meski tidak tahu total iuran yang dibayarkan, lanjut dia, BP Tapera menjelaskan estimasi pengembalian dana sekitar Rp 6 juta. Namun, total rincinya belum disampaikan.

Terpisah, perempuan bernama Anisa menyatakan, sang ibu yang sudah pensiun dari Badan Pendapatan Daerah sekitar dua tahun lalu juga belum mendapat pengembalian iuran Tapera.

"Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu minta update data. Sudah di-update datanya, disuruh tunggu," cerita yang enggan disebutkan daerah asalnya ini kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Namun, meski sudah memperbaiki data kepegawaian, sang ibu belum juga mendapatkan pengembalian dana iuran tersebut.

Menurut Anisa, pihaknya juga sudah menghubungi Bank BRI selaku bank kustodian yang mencairkan dana ke rekening peserta.

Sayangnya, masih belum ada kepastian untuk pencairan dana Tapera sang ibu.

"Katanya, mereka sudah tidak menerima pencairan," imbuh dia.

Tak hanya sang ibu, dia menyebutkan bahwa banyak orangtua temannya mengalami kejadian serupa. Mereka bahkan telah pensiun selama tiga sampai empat tahun lalu.

"Perhitungan juga tidak jelas, berapanya," tambah Anisa.

Sementara itu, seorang warga Aceh berinisial LS juga mengalami kejadian yang tak jauh berbeda. Dia sulit mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang kurang jelas.

"Kami mencairakan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh meninggal," ujarnya, Rabu (5/6/2024).

LS menceritakan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.

Menurutnya, prosedur untuk klaim dana yang diberikan BP Tapera pun kurang jelas.

Pasalnya, dia sudah mengirimkan berkas tersebut via WhatsApp. Namun, pada Juli 2023, call center BP Tapera menyatakan berkas tersebut ternyata harus dikirimkan melalui pos.

"Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email," lanjutnya.

Sejak Januari 2024 sampai sekarang, tambah dia, BP Tapera hanya memintanya menunggu usai mengirimkan berkas tersebut, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

Terkait transparansi total uang yang akan ditarik, LS menyebut pihak BP Tapera juga mengaku belum bisa mengonfirmasikan nominal dan waktu pencairan dana.

"Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya," tambah dia.

LS juga menuturkan, dia banyak membaca keluhan warganet di media sosial yang kesulitan mencairkan Tapera.

Salah satu di antaranya mengaku hanya menerima Rp 1,2 juta, meski ayahnya menjadi peserta Tapera 20 tahun. 

"(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan," imbuh LS.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disebutkan bahwa kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja. 

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

ILUSTRASI iuran Tabungan Perumahan Rakyat
ILUSTRASI iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Kolase Kompas.com)

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Komisioner Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas".

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved