Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Usai Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Kuasa Hukumnya Girang, Bakal Bebas?
Nasib Pegi Setiawan kini ada harapan baru setelah munculnya saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar. Bakal bebas?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib Pegi Setiawan kini ada harapan baru setelah munculnya saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar.
Setelah 8 tahun berlalu, Liga Akbar akhrinya muncul dan diperiksa polisi selama enam jam.
Ia meralat beberapa ceritanya tentang kronologi pembunuha Vina Cirebon dan kekasihnya Eky alias Rizky.
Kesaksian Liga ditanggapi girang oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas.
Hal ini lantaran Toni melihat harapan baru yang bisa membuktikan kliennya tak bersalah.
Baca juga: Sosok 2 Pengacara Top Diusulkan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Pegi agar Kasus Vina Cirebon Terkuak
Toni menyatakan, kesaksian Liga Akbar dapat mengungkap kasus pada 2016 silam itu.
Selain pernah bersaksi di pengadilan, Liga juga merupakan teman korban yang mengetahui kronologi kasus tersebut.
”Liga Akbar itu yang mengetahui (kronologi kasus Vina). Dia sama (Muhammad) Rizky,” kata Toni, Selasa (4/6/2024), di Cirebon, Jawa Barat, melansir dari Kompas.
Menurut dia, Liga Akbar merupakan teman Rizky dan Vina, korban pembunuhan pada peristiwa delapan tahun lalu tersebut.
Pembunuhan itu berlangsung pada 27 Agustus 2016.
Ketika itu, warga menemukan jasad Vina dan Rizky, pelajar usia 16 tahun, di Jembatan Layang Talun.
Awalnya, polisi menduga keduanya korban kecelakaan. Namun, belakangan, polisi memastikan mereka korban pembunuhan.
Baca juga: Nasib Hegi Jadi Korban Salah Sasaran Netizen Kasus Vina Cirebon, Bekas Anting dan Jaket Jadi Bukti
Polisi pun menangkap delapan orang dan membawanya ke meja hijau.
Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana
Seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara.
Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi, Dani (28), dan Andi (31).
Bahkan, polisi menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Belakangan, polisi mencabut status Dani dan Andi dari DPO karena fiktif menurut keterangan sejumlah terpidana.

Menurut Toni, kesaksian Liga dapat membuat terang kasus pembunuhan Vina, termasuk memastikan kliennya tidak terlibat.
”Keputusan Pengadilan (Negeri Cirebon), Liga Akbar mengenal pelaku Rivaldi. Kalau sudah mengenal satu, berarti bisa berkembang lagi (pelakunya),” ujarnya.
Diketahui, Liga Akbar telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa (4/6/2024).
Liga Akbar diperiksa selama enam jam dengan 15 pertanyaan yang harus dijawab.
Bana, kuasa hukum Liga Akbar mengungkap, pertanyaan yang diajukan ke Liga Akbar itu terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat delapan tahun silam.
"Pertanyaan untuk Liga hari ini mengulas BAP (berita acara pemeriksaan) terdahulu waktu 2016 yang sudah dikonfirmasi oleh Liga, ada beberapa poin yang Liga cabut," ujar Bana di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.
Bana tidak merinci poin apa saja yang kliennya cabut dalam BAP sebelumnya.
Namun, kata dia, untuk menguatkan semua keterangannya, Liga akan membawa empat saksi lain.
"(Poin yang dicabut di BAP) berkaitan dengan peristiwa 2016 itu. Memang akan dilakukan lagi pendalaman oleh teman-teman kepolisian, karena Liga harus membuktikan dan ada saksi-saksi lain yang harus dihadirkan nanti," katanya.
Bana tidak menjelaskan, apa saja informasi baru yang disampaikan kliennya kepada penyidik.
Berikut fakta-fakta terkait Liga Akbar:
1. Teman dekat Eki
Liga Akbar adalah teman dekat korban Eki.
Selain dekat dengan Eky, Bana juga mengenal Vina.
Bahkan, sebelum Eky meninggal, Liga kerap menginap di rumah Eky.
"Sudah kayak saudara (dengan Eky) orang tua korban juga sudah tahu saya. Pernah menginap di rumah Eky," ujar Liga ditemui seusai diperiksa.
"Minta doanya dari semua agar kasus ini segara selesai dan dibukakan keadilan buat kita semua," ucapnya.
2. Ada di dekat lokasi kejadian
Bana menyebut, di hari kejadin tewasnya Vina dan Eki, Liga berada di depan SMA 4.
Hanya saja, apa aktivitas Liga saat itu, dan apakah dia mengetahui kejadian yang menimpa Vina dan Eki, Bana enggan mengungkapkan.

"Makanya ini untuk penjelasan lebih lanjut kita mohon waktu. Liga akan menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguatkan keterangan dia pada saat tadi diperiksa polisi. Makanya kami belum bisa menjelaskan lebih detail, apalagi berkaitan dengan kejadian, karena ini sangat sensitif ya. Liga khawatir diancam dan segala macam," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, empat teman Liga akan dihadirkan Polda Jabar untuk memberikan semua keterangan Liga ke penyidik.
"Sementara baru satu identitas yang bisa dihadirkan. Untuk yang ketiganya agar berkenan mau bisa hadir sebagaimana yang sudah Liga sampaikan dalam BAP tadi," ucapnya.
3. Minta perlindungan LPSK hingga Komnas HAM
Liga Akbar akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum, Liga Akbar, Bana kepada awak media usai pemeriksaan kliennya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
"Kami akan ajukan ke LPSK untuk saksi Liga sendiri," ujar Bana.
Selain ke LPSK, permohonan perlindungan terhadap Liga juga akan diajukan ke Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat.
Menurut dia, perlindungan dari dua lembaga tersebut penting untuk menjaga kliennya dari ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Bisa membantu dan melindungi Liga, karena Liga ini menurut kami adalah saksi kunci dalam perkara kematian Eky dan Vina," kata Bana.
Sejauh ini, kata Bana, kliennya tersebut tidak menerima ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Belum ada, mudah-mudahan jangan sampai ada terjadi. Karena kita pengen mengungkap perkara ini dengan jelas," ungkap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.