Berita Viral

Ingat Kasus Suami Selingkuh dengan Mertua yang Dulu Viral? Kini Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Masih ingat pada kasus suami selingkuh dengan mertua di Banten? Kini kasus tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram
kasus suami selingkuh dengan mertua 

SURYA.CO.ID - Masih ingat pada kasus suami selingkuh dengan mertua di Banten? Kini kasus tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Keduanya pun kini mendekam di penjara. 

Mereka adalah Rozy Zay Hakiki, mantan suami pelapor Norma Risma; Rihanan, ibu kandung pelapor.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward dikutip dari Kompas.com.

Proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Baca juga: Kisah Lengkap Mbah Darmi asal Tuban Jatim yang Divonis 1,5 Bulan usai Pukul Keponakan Pakai Sapu

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.

Putusan Pengadilan Negeri Serang

Hotman Paris dan Norma Risma. Simak Update Kasus Suami Selingkuh Dengan Mertua. Kini berbuntut panjang, Benarkah Hotman Paris Turun Tangan?
Hotman Paris dan Norma Risma. Simak Update Kasus Suami Selingkuh Dengan Mertua. Kini berbuntut panjang, Benarkah Hotman Paris Turun Tangan? (kolase Youtube)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved