Haji 2024
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam untuk Musim Haji 2024, Ini Besaran Biayanya
Dalam petunjuk teknis surat edaran Kemenag ini terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah haji dan petugas.
SURYA.co.id | MADINAH - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat). Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sebut Anna, Minggu (2/6/2024).
Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580.
Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
Kemenag & Saudia Airlines Beri Asuransi ke Jemaah Haji Jombang & Bondowoso yang Meninggal di Pesawat |
![]() |
---|
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 di Angka 88,20, BPS: Masuk Kategori Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Kemenag Jatim Klaim Tingkat Kepuasan Jemaah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Capai 95 Persen |
![]() |
---|
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia 2024 yang Masih Dirawat di Arab Saudi Tetap Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2024, Diwarnai Tangis Haru Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.