Berita Batu

FAKTA dan Peran Masing masing 5 Pengeroyok Siswa SMP Di Kota Batu Hingga Meninggal Dunia

Kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/benni indo
Polres Batu merilis kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian, Sabtu (1/6/2024). 

SURYA.CO.ID BATU - Polisi telah merilis lima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang tinggal di Jalan Bromo Batu, berinisial RKW (14) hingga berujung kematian.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, lima anak terduga pelaku yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu sekitar pukul 13.30 Wib.

KA bertugas menjemput korban dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

Baca juga: Alasan Sepele Pengeroyokan Siswa SMP di Batu hingga Tewas, Kepala Korban Retak hingga Pendarahan

Baca juga: Kisah Lengkap Siswa SMP di Batu Tewas Diduga Dianiaya Usai Belajar Bareng, Divideo, 5 Anak Diamankan

“Ditempat tersebut ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).

Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA korban ditantang untuk berkelahi namun menolak.

Lantaran menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban.

Berikutnya MA memukul dan menendang korban hingga mengenai wajah dan punggung. Selain itu MA juga menyeret korban.

Sebelum kejadian pengeroyokan itu dilakukan, salah satu terduga pelaku juga memvideokan hingga videonya kini viral.

“Setelah melakukan kekerasan tersebut KA dan AS mengantarkan korban pulang namun hanya sampai SPBU Lahor saja. Korban ditinggal di sana dan korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki,” ujarnya.

Setelah itu pada Jumat (31/5/2024) korban baru merasakan sakit hebat dibagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.

Dari hasil CT Scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.

Sayangnya sebelum operasi dilakukan RKW telah menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat siang.

“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” jelasnya.

Kini kelima pelaku terancam hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Oskar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved