Berita Surabaya

Komisi D Minta Dinkes Surabaya Siapkan Layanan KRIS BPJS

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati: Kita berharap pemberlakuan KRIS nanti tidak memberatkan peserta BPJS

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Setidaknya 3 juta lebih warga di Surabaya akan terkena dampak peralihan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa kelas.

Rencananya, tak ada lagi pasien Kelas 1-3, tapi akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain terkait layanan, jutaan warga Surabaya juga akan menantikan terkait besaran iuran BPJS yang akan diterapkan.

Namun, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati meminta agar warga dan seluruh peserta BPJS di Kota Pahlawan ini tidak perlu cemas.

Apalagi Kota Surabaya sudah memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) atau JKS (Jaminan Kesehatan Semesta).

"Kami minta Dinkes (Dinas Kesehatan) Surabaya mengkaji untuk persiapan layanan KRIS agar lebih tepat sasaran. Berikan layanan terbaik untuk warga Surabaya," kata Ajeng, Rabu (29/5/2024).

Politisi Gerindra ini, mengaku akan mengawal layanan dasar warga di bidang kesehatan tersebut.

Apa pun keputusannya nanti, lanjut Ajeng, warga Surabaya harus mendapatkan layanan terbaik. Terutama warga yang masuk kepesertaan BPJS PBI Daerah (PBID).

Yakni, warga kurang mampu yang kepesertaan BPJS-nya dicover APBD. Ada sebanyak 962.804 jiwa yang masuk PBID Kota Surabaya.

Setiap tahun, Pemkot Surabaya menganggarkan sekitar Rp 150 miliar untuk warga dari keluarga miskin (gakin) tersebut.

Pada APBD 2025 nanti, tentu akan dipersiapkan. Dan yang paling penting harus tepat sasaran dengan akurasi data terkini.

"Juni 2025 akan dimulai penerapan KRIS. Tapi yakinlah pemerintah akan mengutamakan kepentingan warga," tandas Ajeng.

Iuran Tak Beratkan Warga

Ajeng juga berharap pada pemberlakuan KRIS nanti tidak memberatkan peserta BPJS.

Besaran iuran, nantinya tidak memberatkan masyarakat. Namun tetap menjamin keadilan dan kenyamanan dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved