Gus Mudhlor Diperiksa KPK

Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Setelah sebelumnya sempat dicabut, gugatan Gus Mudhlor itu kembali digelar hari ini Selasa (28/5/2024).

Editor: Wiwit Purwanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi kuning) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

SURYA CO.ID – Gugatan praperadilan Kembali diajukan Bupati non aktif Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah sebelumnya sempat dicabut, gugatan Gus Mudhlor itu kembali digelar hari ini Selasa (28/5/2024).

Dalam gugatan kali ini Gus Muhdlor kembali mempersoalkan terkait  penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam permohonan yang dianggap dibacakan itu, Gus Muhdlor melalui Kuasa Hukumnya, Mustofa Abidin meminta agar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Raditya Baskoro menyatakan penetapan tidak sah lantaran tidak berkekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mustofa dikutip dalam berkas permohonannya.

Baca juga: Kekayaan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang Resmi Ditahan KPK Imbas Kasus Korupsi, Totalnya Rp 4,7 M

Selain itu Mustofa juga mempersoalkan penetapan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/27/DIK. 01.03/01/05/2024 tertanggal 07 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.

Atas persoalan itu Mustofa Abidin juga meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang saat ini telah kliennya ajukan tersebut.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya,"lanjutnya.

Alasan pengajuan gugatan

Kuasa hukum Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui Gus Muhdlor sebelumnya sempat mencabut gugatan terhadap KPK perihal penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada 13 Mei 2024 lalu.

Mustofa mengatakan alasan kliennya mengajukan kembali gugatan itu masih sama dengan gugatan terdahulu mengenai penetapan tersangka yang tidak sah.

"Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup 2 alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," kata Mustofa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Kemudian alasan selanjutnya Mustofa mengklaim bahwa Gus Muhdlor sebelumnya juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka pada saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved