Bolehkah Kurban Idul Adha Patungan, Ini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukumnya

Bolehkan kurban Idul Adha patungan? Inilah penjelasan hukumnya oleh Buya Yahya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/erwin wicaksono
Ilustrasi hewan kambing untuk kurban Idul Adha 

Pemahaman yang tepat tentang hukum patungan kurban akan membantu umat Muslim dalam menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan agama.

Patungan kurban dapat menjadi wujud kepedulian sosial dan membantu sesama dalam menjalankan ibadah kurban.

Meskipun tidak dianggap sebagai kurban secara sah untuk semua yang terlibat patungan (hanya sah untuk 1 orang jika kurban kambing dan hanya sah untuk 7 orang jika kurban sapi), semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut tetap akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dan memberikan bantuan dalam ibadah kurban.

Patungan Kurban dalam Konteks Sekolah:

Dalam beberapa kasus, terutama di lingkungan sekolah, terdapat istilah patungan kurban di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.

Namun, menurut Buya Yahya, dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai kurban secara sah.

Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan kurban.

Jika ingin disebut sebagai kurban, ada langkah khusus yang perlu diikuti.

Pendekatan Patungan Kurban:

Untuk memastikan bahwa patungan kurban dianggap sah sebagai ibadah kurban, langkah berikut dapat diambil.

Misalkan dalam contoh di sekolah, para murid dalam satu kelas melakukan patungan untuk membeli seekor kambing.

Untuk menjadikannya kurban, kambing tersebut harus dihadiahkan kepada salah satu orang di antara mereka, yang kemudian menjadi orang yang berkurban.

Dengan cara ini, satu orang tersebut dianggap sah sebagai pengurban meskipun hewan kurban diperoleh melalui patungan.

Sementara itu, orang-orang lainnya akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah kurban.

Khusus untuk hewan sapi, yang berlaku kurban untuk tujuh orang, jika ada tujuh orang atau lebih yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi, maka hal tersebut dianggap sah sebagai ibadah kurban untuk 7 orang.

Namun, jika jumlah orang yang terlibat dalam patungan melebihi tujuh, maka tujuh orang harus dipilih sebagai pengurban. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved