Rumah Elite Surabaya Produksi Sabu
Pabrik Sabu di Kawasan Elite Surabaya Timur, Dikendalikan Lapas dan Memproduksi Jutaan Pil Terlarang
Sekali beroperasi, pabrik tersebut bisa memproduksi sekitar 6,78 juta butir obat-obatan terlarang jenis ekstasi dan karnophen
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polisi mungkin harus memperketat pengawasan pada keheningan di lingkungan perumahan elite di Surabaya.
Dari penggagalan pengiriman 8,92 KG sabu belum lama ini, polisi berhasil menelusuri industri rumahan pil ekstasi dan karnopen di sebuah rumah di kawasan elite Kertajaya Indah Timur, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim semula menyita kiriman sabu, dan menangkap dua operator pabrik narkoba, yang ternyata beroperasi di kawasan elite di Surabaya Timur.
Pasokan sabu sebanyak 8,92 kg itu disita dari ADH, bersama obat terlarang keras jenis pil ekstasi dan karnopen yang jumlah totalnya 2.884 butir.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, barang bukti itu bersumber dari jaringan pengedar asal Malaysia. Biasanya jaringan tersebut mengirim pasokan barang haram sabu melalui jalur darat.
Mekanisme secara 'ranjau', yakni menggunakan sebuah mobil uang akan dikemudikan oleh beberapa orang kurir yang berbeda-beda. "Sabunya beda tempat. Disimpan di rumah tersangka di Kenjeran," kata Robert dalam jumpa pers di lokasi pabrik, Senin (20/5/2024)
Bahkan tak jarang jaringan itu mengandalkan jasa ekspedisi untuk pengiriman barang haram tersebut. Setelah berhasil tiba di Pulau Jawa, maka barang haram tersebut akan distribusikan di beberapa provinsi yang banyak penduduknya.
"Untuk jaringan sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asal dari Malaysia," ujar mantan Wakapolres Pare-Pare itu.
Bahkan Robert mengungkapkan, peredaran pasokan barang haram yang terlanjur dikirim secara terselubung dan dikelola oleh ADP itu, dikendalikan oleh oknum narapidana di sebuah lapas di Jakarta. "Ada jaringan lapas Jakarta yang mengendalikan," jelasnya.
Namun guna mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap para pelaku lainnya, pihaknya sudah menetapkan seorang pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut berinisial KSM, penghubung dari ADH, yang telah malang melintang dalam bisnis barang haram tersebut. "Kami sudah tetapkan dalam DPO," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ADH bakal dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. "Tersangka ADH diancam hukuman penjara seumur hidup," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Sebelumnya, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah elite kawasan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang dijadikan pabrik home industry pembuatan sabu dan jutaan pil koplo siap edar.
Barang bukti (BB) yang disita total sejumlah 6,78 juta butir obat-obatan terlarang, yakni 1,08 juta butir pil karnopen dan 5,7 juta butir pil koplo (double L), yang disita dari MY. Kemudian BB sabu seberat 8,92 KG dan obat-obatan terlarang jenis ekstasi sejumlah 2.884 butir, disita dari ADH.
Pabrik tersebut telah beroperasi selama hampir setengah tahun. Sekali beroperasi, pabrik tersebut bisa memproduksi sekitar 6,78 juta butir obat-obatan terlarang jenis ekstasi dan karnophen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.