Berita Bangkalan

Jurnalis TV di Madura Protes RUU Penyiaran, Bentangkan Banner di Jembatan Suramadu

IJTI Korda Madura Raya menggelar aksi protes RUU Penyiaran dengan membentangkan dua buah banner di akses Jembatan Suramadu, Sabtu (18/5/2024).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
IJTI Korda Madura Raya menggelar aksi protes RUU Penyiaran dengan membentangkan dua buah banner di akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Sabtu (18/5/2024) sore. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Gelombang aksi protes terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terus menggema dari kalangan pekerja pers dalam sepekan terakhir.

Kali ini, giliran Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Madura Raya menggelar aksi protes dengan membentangkan dua buah banner di akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Sabtu (18/5/2024) sore.

Dua buah banner itu masing-masing bertuliskan, ‘Tolak RUU Penyiaran’, dan ‘Tugas DPR Mensejahterakan Rakyat, Bukan Malah Membungkam Media’.

Kalimat bernada sindiran itu memang sengaja ditujukan kepada wakil rakyat selaku inisiator atas revisi RUU Penyiaran.

“Kami pasang banner di akses Jembatan Suramadu agar bisa dilihat publik, bisa dilihat anggota-anggota DPR yang biasa melintasi Jembatan Suramadu. Termasuk juga teman-teman DPR dari Dapil Madura,” tegas Penasehat IJTI Korda Madura, Taufik Syarawi.

Menurutnya, media pemberitaan merupakan salah satu bagian dari tegaknya pilar demokrasi di Indonesia.

Jika draf revisi RUU kemudian lolos menjadi undang-undang, lanjut Taufik, maka ini sama halnya dengan mengkhianati reformasi yang sudah dilakukan aktivis mahasiswa era 1997-1998.

“Aksi damai ini hanya bagian dari bentuk protes kami selaku insan jurnalis, bagian dari resistensi kami terhadap DPR yang sedang membahas draf RUU Penyiaran. Kami melakukan ini sebagai wujud menjalankan amanah reformasi,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas menolak RUU Penyiaran, karena keberadaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak disertakan dalam konsideran RUU Penyiaran.

Sementara, Kepala Bidang Organisasi IJTI Jawa Timur Abdur Rahem menyatakan, apabila RUU tersebut nantinya diberlakukan, maka sama halnya menggali liang kubur Independensi Pers. Apalagi sejak awal, penyusunan RUU tersebut tidak melibatkan pihak Dewan Pers.

“Ini sama saja membungkam kami selaku insan pers. Dalam RUU Penyiaran, penyelesaian sengketa pers malah mau diselesaikan di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Padahal semestinya itu ranah Dewan Pers, jadi ini sudah tidak benar,” tegas Rahem.

Pelarangan menayangkan hasil investigasi produk jurnalistik dalam RUU Penyiaran, lanjutnya, juga bertentangan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers.

Karena itu, IJTI Pengda Jatim dan IJTI Korda Madura Raya menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.

“Bukan semata kami yang dirugikan karena mengancam independensi pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi berkualitas berdasarkan fakta-fakta di lapangan,” pungkasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved