Berita Lamongan

Jalan Karangbinangun Lamongan Menuju Deket Ditutup, Arus Lalu-Lintas Dialihkan ke JLU

Arus lalu lintas dari Karangbinangun-Glagah, Kalitengah dan wilayah Utara Lamongan menuju Deket dialihkan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
hanif manshuri/surya.co.id
Jalan kabupaten ini ditutup. Pengguna jalan dari arah utara dialihkan melintas di Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan menuju Deket, Rabu (15/5/2024). 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Arus lalu lintas dari Karangbinangun-Glagah, Kalitengah dan wilayah Utara Lamongan menuju Deket dialihkan mulai Rabu (15/5/2024) hari ini.

Tepat di selatan berbatasan dengam Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan ditutup bagi pengguna jalan dan dialihkan ke JLU menuju Deket dan jalan nasional.

Penutupan jalan dan pengalihan arus disosialisasikan lewat akun resmi medsos Satlantas Polres Lamongan yang diunggah mulai pukul 08.30 WIB pagi tadi.

Saat ini  pekerja proyek JLU tengah mempersiapkan rambu dan segala piranti yang akan dipasang di jalan Deket- Karangbinangun.

"Pihak JLU kemarin memberitahukan rencana pengalihan arus sementara,"  kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA, Rabu (15/5/2024).

Pihaknya turut membantu untuk pengalihan arus Lalin, agar pengguna jalan tidak terlanjur melintas menuju Deket.

Pihak proyek memasang rambu di sisi utara dan selatan, termasuk rambu arah belok kiri dan kanan masuk JLU.

Penutupan jalan kabupaten ruas Deket-Karangbinangun bersifat tentatif, yang artinya bisa dibuka dan ditutup sewaktu-waktu tergantung kebutuhan proyek.

Pengalihan arus lali  itu, kata Anton, karena ada pengerjaan proyek untuk JLU, yakni jembatan penghubung JLU di sungai Deket.

Pelaksanaannya sampai dengan pengerjaan JLU selesai di bulan Desember tahun  2024.

Pengalihan arus lalin tersebut  ke timur  berujung keluar jalan Rejosari dan ke barat keluar di Sidokumpul menuju jalan nasional Panglima Sudirman.

Anton berharap pengguna jalan dari jalan kabupaten waspada saat mendekati  pintu masuk JLU.

Selain banyak keluar masuk kendaraan  proyek JLU.

Pengguna jalan harus mengikuti arah rambu-rambu yang terpasang di bahu jalan maupun badan jalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved