Berita Entertainment

Ingat Teddy Pardiyana, Ayah Tiri yang Dijebloskan Rizky Febian ke Penjara? Sudah Bebas Sejak 3 Mei

Ini lah kabar terbaru Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah yang dipenjara kasus penggelapan aset atas laporan Rizky Febian. 

Editor: Musahadah
kolase instagram/youtube
Teddy Pardiyana, ayah Rizky Febian sudah bebas dari penjara sejak 3 Mei 2024. 

Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman Pratomo menuturkan bahwa almarhumah semasa hidupnya tak meninggalkan wasiat apa pun untuk Teddy.

Rizky Febian pun mempertanyakan haknya, termasuk perhiasan ibunya senilai Rp 2 miliar dan mobil Innova miliknya yang biasa dipakai Lina Jubaedah.

Penetapan Teddy sebagai tersangka terjadi pada Agustus 2022.

Teddy awalnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Bandung. Namun pada Januari 2023 vonis hakim lebih rendah, yakni satu tahun empat bulan.

Rizky Febian Kecewa

Dalam wawancara sebelumnya, Rizky Febian mengaku kecewa atas perlakuan Teddy Pardiyana sehingga membuatnya harus melibatkan ayah sambungnya dengan hukum.

Bagi Rizky Febian soal aset sang ibu menurutnya hal bisa dibicarakan secara baik-baik.

"Kalau kekecewaan pasti ada ya, karena kenapa kok enggak dibicarain baik-baik gitu." ucap Rizky Febian, dilansir kanal YouTube Cumicumi, Selasa, 30 Agustus 2022.

"Karena mereka juga berkoar-koar di media bahwa kita masih keluarga, ada ikatan dari dedek Bintang," imbuh dia.

Rizky Febian tampak tak terima nama sang adik, Putri Delina, ikut terseret dalam kasus ini.

Menurut Rizky Febian pihak Teddy Pardiyana telah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai mengenai Putri Delina.

"Menurut saya statement mereka kurang pas dan menurut saya tidak seperti itu adanya," ungkap anak sulung Sule ini.

"Contohnya dengan membahasakan Putri apa lah, Putri mengambil, terus dengan bahasa-bahasa yang kurang mengenakkan dari pihak keluarganya," ucap dia.

"Jadi menurut saya sangat disayangkan," kata Rizky Febian.

Sule juga tak terima ketika sang anak ikut terseret dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved