Pilkada Kota Blitar 2024

Respons Sekda Kota Blitar Terkait Pejabat Pemkot Blitar Daftar Pilkada 2024 di PDIP

Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono merespons terkait pejabat Pemkot Blitar yang ikut mendaftar sebagai cakada pada Pilkada 2024

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suharyono (dua dari kanan) saat mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDIP Kota Blitar, Jumat (10/5/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono merespons terkait pejabat Pemkot Blitar yang ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 di DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Blitar.

Seperti diketahui, Asisten Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar Suharyono ikut mendaftar sebagai cakada untuk Pilkada Kota Blitar 2024 melalui DPC PDIP Kota Blitar.

Suharyono dengan di antara beberapa pendukungnya mengembalikan formulir pendaftaran cakada di kantor DPC PDIP Kota Blitar, Jumat (10/5/2024).

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) memang mempunyai hak politik untuk dipilih dan memilih.

Namun, untuk hak politik dipilih, ada persyaratan yang harus dipenuhi ASN. Antara lain harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN saat sudah ditetapkan sebagai cakada oleh KPU.

"ASN memang punya hak politik untuk dipilih dan memilih, cuma untuk hak dipilih ada syarat-syarat yang dipenuhi, misalkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan (sebagai calon kepala daerah) oleh KPU," kata Priyo, Jumat (10/5/2024).

Terkait ASN ikut pendaftaran penjaringan calon kepala daerah di partai politik (parpol), kata Priyo, tidak masalah.

ASN tidak harus mengundurkan diri selama masih daftar penjaringan calon kepala daerah di parpol.

"Kalau masih daftar sebagai calon kepala daerah di partai politik, tidak apa-apa (tidak mengundurkan diri sebagai ASN). Karena belum pendaftaran ke KPU," ujarnya.

Ditanya apakah Suharyono juga izin ke pimpinan saat hendak daftar sebagai cakada di parpol, Priyo mengatakan sudah izin.

"Setahu saya sudah izin ke Pak Wali. Ke saya juga izin waktu ketemu di kantor. Saya bilang, kalau bisa tetap izin ke pimpinan lebih atas lagi (wali kota)," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Kusno mengatakan, ASN yang maju sebagai cakada harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon tetap oleh KPU.

"Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, apabila ada ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN pada saat ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU," tegasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved