Berita Viral
Pantas Saja Pajak iPhone 13 Pro Max dari Luar Negeri Mahal, Petugas Bea Cukai Bongkar Perhitungannya
Pantas saja pajak Hp iPhone 13 Pro Max dari Luar Negeri mahal, Seorang Petugas Bea Cukai Membongkar perhitungannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Bagi anda yang ingin membeli Hp iPhone 13 Pro Max dari luar negeri, harus berpikir lagi untuk biaya pajaknya.
Seorang petugas bea cukai membeberkan hitung-hitungan pajak iPhone 13 Pro Max dari luar negeri.
Hal ini tampak dari unggahan akun TikTok @shiiningstar.co.
Petugas bea cukai bernama Fajar mengungkapkan biaya pajak iPhone 13 Pro Max setelah mendapat pertanyaan dari salah seorang netizen.
Fajar menjelaskan, kisaran harga iPhone 13 Pro Max adalah Rp17 juta.
Baca juga: Biodata Bima Yudho TikToker yang Beri Jawaban Menohok saat Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai
Karena netizen yang bertanya tidak memberikan informasi yang lebih lengkap terutama terkait harga handphone pabrikan Apple tersebut.
"iPhone 13 Pro Max Bang spill pajaknya, karena mas Daffa ini tidak memberikan spesifikasi yang jelas maka aku akan menetapkan harga iPhone Pro Max ini di harga Rp17 juta," kata Fajar, dikutip dari akun TikTok @shiiningstar.co.
Selain itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa jika iPhone adalah barang bawaan, maka akan mendapat pembebasan biaya masuk sebesar 500 USD atau setara dengan Rp7,6 juta.
"Karena harga iPhone 13 Pro Max-nya adalah Rp17 juta ya ok, karena sebagai barang bawaan maka penumpang akan mendapat pembebasan biaya masuk sebanyak 5000 USD atau setara Rp7.679.000," ungkapnya.
Kemudian dalam video tersebut ia menjelaskan tentang biaya masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 20 persen.
Maka total pajak yang harus dibayar jika pemilik iPhone itu tidak memiliki NPWP maka sekitar Rp4.111.800.
"Total pajak yang harus dibayar tanpa NPWP atau orang tidak memiliki NPWP adalah Rp4.111.800," ujarnya.
Baca juga: Pasrah saat Tas LV yang Dibawa Kena Pajak Rp 7 Juta, Penumpang Malah Ajak Curhat Petugas Bea Cukai
Sementara itu, jika pemilik iPhone 13 Pro Max itu memiliki NPWP maka total pajak yang harus dibayar berbeda dengan biaya sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.087.000.
Menurut Fajar, jika pemilik barang tersebut memiliki NPWP maka ada pengurangan POH menjadi 10 persen.
"Maka total pajak dan biaya masuk yang harus dibayar untuk orang memiliki NPWP adalah Rp3.087.000," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.