Berita Viral
Padahal Ada Izin Kemenristek, 2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian
Gara-gara datang ke Indonesia dengan membawa alat penelitian, dua mahasiswa malah kena pajak Rp 286 juta. Ini kisahnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Jadi barang ini bisa dititipkan di sini, kemudian minta mereka untuk menjemputnya ke sini," kata petugas bea cukai kepada dua pelajar itu.
Terkait barangnya yang disita oleh bea cukai, pelajar tersebut mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu perihal aturan membayar jaminan dan juga bea masuk.
"Karena ini bukan barang pribadi kami, jadi tidak tahu," kata salah seorang pelajar.
Kata petugas, barang tersebut bisa dititipkan ke kantor bea cukai maksimal 30 hari.
Barang tersebut bisa diambil setalah menunjukkan surat pengantar dengan keputusan pembebasan bea masuk ataupun membayar jaminan.
Tags
berita viral
Kemenristek
petugas bea cukai
pajak
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
mahasiswa bawa alat penelitian malah kena pajak
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.