Berita Viral

Padahal Ada Izin Kemenristek, 2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian

Gara-gara datang ke Indonesia dengan membawa alat penelitian, dua mahasiswa malah kena pajak Rp 286 juta. Ini kisahnya 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
YOUTUBE
Tangkap layar tayangan Custom Protection NET TV 

"Jadi barang ini bisa dititipkan di sini, kemudian minta mereka untuk menjemputnya ke sini," kata petugas bea cukai kepada dua pelajar itu.

Terkait barangnya yang disita oleh bea cukai, pelajar tersebut mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu perihal aturan membayar jaminan dan juga bea masuk.

"Karena ini bukan barang pribadi kami, jadi tidak tahu," kata salah seorang pelajar.

Kata petugas, barang tersebut bisa dititipkan ke kantor bea cukai maksimal 30 hari.

Barang tersebut bisa diambil setalah menunjukkan surat pengantar dengan keputusan pembebasan bea masuk ataupun membayar jaminan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved