Berita Blitar

Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Blitar Jatim, Polisi Sita 14 Kg Ganja

Satresnarkoba Polres Blitar membongkar kasus peredaran narkotika dan menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kedua tersangka kasus narkotika saat berada di Polres Blitar, Senin (6/5/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar membongkar kasus peredaran narkotika dan menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram (Kg).

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus itu.

Kedua tersangka, yaitu RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38) warga Bululawang, Kabupaten Malang.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Senin (6/5/2024).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pada 29 April 2024.

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada Minggu (5/5/2024).

NC ini, diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK.

Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar AKBP Wiwit.

Dikatakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved