Oknum TNI Tembak Warga
Detik-detik Remaja 19 Tahun Tewas Ditembak Oknum TNI AL di Makassar Versi Keluarga, KSAL Bereaksi
Oknum TNI AL menembak warga hingga tewas di Makassar. Sang kakak membeber detik-detik mengerikan di pagi buta itu.
SURYA.CO.ID - Rahmat, kakak FR alias Rais (19) membeber kronologi penembakan yang menewaskan sang adik oleh oknum TNI AL di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (5/5/2024) dini hari.
Peluru yang dilesakkan dari senapan angin milik oknum TNI AL berinisial Koptu SB itu mengenai kepala Rais hingga remaja berusia 19 tahun itu langsung terkapar.
Nyawa Rais tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut di Jalan Satando, Makassar.
Tak hanya Rais, temannya, FL alias Alli (16) juga terkena tembakan oknum TNI AL berpangkat kopral satu ini.
Tembakan mengenai dada kanan Alli hingga membuat anak baru gede hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Nasib Oknum TNI AL Penembak Warga hingga Tewas di Makassar, Angkat Senapan Lihat Kaca Rumah Pecah
Saat ditemui di rumahnya, Rahmat pun membeber detik-detik peristiwa tragis itu terjadi.
Pria berusia 40 tahun ini menjelaskan awal mula adiknya keluar rumah setelah mendengar teriakan adanya aksi pencurian.
"Ada berteriak pencuri. Akhirnya adikku bangun, (bertanya) siapa kecurian? (Saya) bilang ada di sana. Jadi akhirnya kita ke rumah korban ini yang kecurian. Sampai di rumah korban memang betul kecurian," bebernya.
Setelah dari rumah korban, mereka kembali ke pos ronda di ujung lorong atau gang yang berada di dekat rumahnya.
Namun saat sampai di pos ronda, mereka kembali mendengar suara warga yang ribut.
"Akhirnya kami kembali ke pos (ronda), kami sudah ada dengar suara ribut. Akhirnya kami kembali di ujung lorong sana. Tidak lama kemudian bunyi suara tembakan," paparnya.
Insiden itu, lanjut Rahmat, terjadi usai sholat subuh. Di ujung lorong dekat rumahnya di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (5/5/2024).
"Dia (adiknya) cuma berdiri (di ujung lorong) tidak lama kemudian bunyi suara tembakan," jelasnya.
Mendengar suara tembakan, dia kemudian berbalik dan ternyata adiknya yang ditembak dan lukanya tepat di bagian kepala.
"Kepalanya yang dikena, dia lubang itu seperti jempol ini besarnya, sampai-sampai keluar otaknya," tuturnya.
Melihat adiknya terkapar, Rahmat langsung membawa adiknya ke rumah sakit Angkatan Laut di Jalan Satando, Makassar.
"Iye saya bawa ke rumah sakit, di Angkatan Laut. Kalau masalah pelakunya saya tidak tahu, siapa yang tembak. Awal mulanya saya tidak tahu siapa yang tembak," katanya.
Rahmat berharap pelaku yang menewaskan adiknya dapat dihukum berat.
"Harapan saya dihukum sesuai dengan perbuatannya karena ini menghilangkan nyawa jadi harus dihukum dengan seberat-beratnya," ucap Rahmat kepada awak media di rumahnya, Jl Galangan Kapal, Minggu (5/5/2024).
Versi TNI AL

Sebelumnya, Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat mengungkapkan, insiden ini bermula adanya aksi pencurian handphone (HP) di rumah saudari ST Ama, beralamat di Jalan Galangan Kapal, Makassar, oleh orang yang tidak dikenal pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kemudian, lanjutnya, suami yang bersangkutan atas nama R mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa pencuri itu berasal dari kampung sebelah.
Hal ini memicu keributan antar kampung.
"Sekitar pukul 04.50 Wita, berdasarkan keterangan saksi mata FI terjadi keributan antar kampung dengan menggunakan batu dan busur yang kemungkinan diakibatkan permasalahan pencurian handphone milik ST Ama," ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).
Sekitar pukul 04.55 Wita, oknum TNI AL berinisial Koptu SB mengecek kondisi rumahnya dan melihat bahwa kaca rumahnya sebelah kanan sudah pecah terkena lemparan dari warga yang sedang bertikai.
Koptu SB pun keluar untuk melihat warga yang bertikai.
"Kemudian salah seorang warga yang bertikai sempat berteriak, tembak komandan, tembak komandan. Akan tetapi Koptu SB dilempari batu oleh pihak yang bertikai dari arah tol (Ir Sutami)," tuturnya.
Selanjutnya, kata Rahmat, Koptu SB masuk ke dalam kamar untuk mengambil senapan angin berjenis PCP.
Setelah itu Koptu SB menembak ke arah warga yang sedang bertikai, sebanyak tiga butir dari balkon (teras) lantai dua rumah.
Sekitar pukul 05.00 Wita, Koptu SB turun ke samping pagar tol dekat rumahnya, membawa senapan, selanjutnya melihat tiga orang membawa parang dari arah kampung Pacelang menuju sisi tol dekat rumah Koptu SB.
"Kemudian Koptu SB menembak ke arah tiga orang yang membawa parang itu, sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama FL pada bagian dada sebelah kanan. Dan saat ini sedang dirawat di RS Wahidin untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, sekitar pukul 05.02 Wita, dari arah rumah Koptu SB melihat ada orang membawa senter dari sisi lain jalan tol dan ada yang berteriak bahwa pelakunya membawa senter.
Selanjutnya, Koptu SB menembak ke arah orang yang membawa senter tersebut sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama sodara FR pada bagian kepala.
"Hingga menyebabkan korban atas nama FR mendapat luka serius di kepala hingga meninggal dunia setelah dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara," paparnya.
Dia mengatakan, Satreskrim Polsek Tallo yang menerima laporan adanya penembakan kemudian ke lokasi bersama Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar untuk mendatangi dan mengamankan TKP untuk selanjutnya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perihal insiden tersebut .
"Selanjutnya Pomal Lantamal 6 mengamankan terduga pelaku atas nama Koptu SB beserta barang bukti yang digunakan di kantor Pomal Lantamal VI untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
KSAL Pastikan Pelaku Tak Kebal Hukum

Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa prajuritnya tidak ada yang kebal hukum.
Ali menyebutkan, Koptu SB membela diri dalam peristiwa itu. Namun, ia tetap akan tetap diadili.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Jika terbukti bersalah pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Ali mengatakan bahwa kasus ini sedang diproses Polisi Militer (Pom) dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar.
“Tidak ada yang kebal hukum,” ujar KSAL melanjutkan.
Sebelumnya, Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menegaskan, oknum anggotanya yang diduga menembak dua warga sipil bakal menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Selesai penyelidikan, kemudian penyidikan, proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hukumannya nanti akan (ada setelah) dari hasil proses penyidikan tersebut," ujarnya kepada awak media di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).
Lantaran terduga pelaku merupakan anggota TNI AL, sesuai aturan, Koptu SB, akan diproses atau diadili di pengadilan militer.
"Ada aturannya sendiri, sehingga itu mungkin yang kita ikuti aturannya di peradilan militer. Tapi yakinlah itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," katanya lagi.
Kendati demikian, pihaknya juga mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
Tak hanya itu, sebagai bentuk permohonan maaf dan belasungkawa terhadap korban,pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Semuanya kita bantu korban, termasuk sampai pemakaman kita semua mengatasi dan Alhamdulillah keluarga juga merasa terbantu," ungkapnya.
Dia juga mengaku sangat memaklumi, pihak keluarga korban jika merasa kecewa dengan adanya insiden ini.
"Keluarga tanggapannya tadi kecewa pasti, sedih, tapi tadi ada surat pernyataan juga dan tidak berkenan untuk diotopsi," tandasnya.
"Namun mereka berharap (kasus) ini mohon dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, untuk hukumannya kami bilang akan dilanjutkan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.