Berita Viral

Mirip Kasus Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta, Cakra Khan Beli Jaket Rp 6 Juta Jadi Rp 21 Juta

Mirip Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Cakra Khan Pernah Beli Jaket Rp 6 Juta Jadi Rp 21 Juta.

Tribunnews
Cakra Khan. Mirip Kasus Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta, Cakra Khan Beli Jaket Rp 6 Juta Jadi Rp 21 Juta. 

Kendati begitu, Radhika menegaskan, fasilitas pembebasan denda itu bukan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melainkan dari perusahaan jasa titipan (PJT), DHL.

Pembebasan denda sebesar Rp 24,74 juta tersebut sebagai pengecualian atas ketentuan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP).

Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta. Terungkap alasannya.
Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta. Terungkap alasannya. (kolase X)

"Pihak Bea Cukai tidak pernah memfasilitasi saya terkait penyelesaian permasalahan ini. Saya membayar sesuai bea masuk sebagaimana mestinya (tanpa sanksi) itu karena exception dari pihak DHL," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga di sini DHL adalah pihak yang dirugikan atas SPPBMCP tersebut," ujarnya. Menindaklanjuti kejadian itu, Radhika menjelaskan, dirinya dengan DHL akan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi adminstrasi berupa denda kepada Bea Cukai.

Jika diterima, maka Bea Cukai akan mengembalikan denda yang telah dibayarkan DHL.

"Ketika hasil daripada keberatan itu dikabulkan, maka pihak Bea Cukai akan mengembalikan dana tersebut kepada saya, dan saya akan kembalikan kepada DHL," tuturnya. 

Adapun Radhika mulanya ditagihkan pembayaran hampir Rp 31 juta atau tepatnya Rp 30,93 juta atas sepatu bola yang dia beli dari luar negeri.

Rinciannya, bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta denda administrasi Rp 24,74 juta.

"Saya baru mendapatkan barangnya kemarin, hari Minggu, tanggal 28 April 2024, pukul 11.15 malam WIB.

Baca juga: Jadi Sorotan Gara-gara Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Berapa Gaji Petugas Bea Cukai?

Di situ DHL mengirimkan saya paket berupa sepatu, dan saya juga sudah melunasi bea masuk tanpa sanksi administrasi," ujarnya.

Terpisah, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed menyebutkan bahwa sepatu tersebut telah dikirimkan pihak DHL kepada Radhika Althaf di Bandung.

Namun, dia menyatakan terkait biaya denda atau pinalti yang dikenakan atas sepatu itu, saat ini masih dalam proses penyelesaiannya dengan pemilik sepatu.

"Tentang sepatu ini kita sudah selesaikan, sudah beri kepada customer-nya. Pajaknya sudah dilunaskan. Kalau dari segi penalty itu kita masih berdiskusi dengan bapak tersebut ya," kata dia di Tangerang, Senin (29/4/2024).

Dia pun menegaskan, tidak tepat jika ada pernyataan yang menyebut bahwa DHL akan membayar seluruh denda atas permasalahan impor sepatu karena pemberitahuan yang diserahkan tidak sesuai.   

Ahmad khawatir kemungkinan tersebarnya informasi yang salah sehingga menimbulkan kesalahpahaman bahwa DHL akan selalu menanggung biaya denda dari barang impor yang bermasalah.

"Saya takut nanti kalau salah paham, nanti tersebar 'ya kalau ada penalty, DHL akan bayar itu semua'. Itu tidak benar," kata dia.

"Jadi kalau penalty itu, kita masih uraikan dengan Bapak di Bandung. Sekarang itu, kalau ada barang-barang seperti ini, memang kita bayar dulu, tapi lalu kita tagihkan dengan customer kita," tambah Ahmad.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved