Berita Viral

Imbas Viral UKT Unsoed Naik hingga Gaya Mewah Warek Disorot, Pihak Kampus Keluarkan Aturan Baru

Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, akhirnya buka suara imbas kenaikan UKT yang diprotes mahasiswa

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Laman Unsoed
Gerbang Unsoed 

SURYA.CO.ID - Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, akhirnya buka suara imbas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diprotes mahasiswa.

Bahkan, kasus kenaikan UKT di Unsoed berbuntut panjang hingga Wakil Rektor (Warek) Norman Arie Prayogo kena imbasnya.

Saat itu penampilan Norman dinilai kurang pantas lantaran mengenakan barang-barang mewah (branded) saat mahasiswanya protes soal UKT.

Setelah kegaduhan itu, Unsoed mengeluarkan peraturan baru soal biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Wakil Rektor Bidang Akdemik Unsoed, Dr Noor Farid menjelaskan, biaya kuliah di Unsoed terjangkau bagi warga tidak mampu dengan tetap memiliki UKT level 1 dan 2 yang setidaknya diberikan untuk 20 persen mahasiswa.

Adapun biaya UKT level 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 500.000 dan Rp 1.000.000.

"Selama ini, mahasiswa Unsoed yang mendapatkan level ini mencapai 34 persen, termasuk pada penerima KIPK."

"Hal ini menunjukkan Unsoed masih sangat bisa diakses oleh masyarakat kurang mampu," kata Farid, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pantas Pakai Barang Mewah, Ini Sumber Kekayaan Norman Arie Prayogo Warek Unsoed, Bisnis Menjanjikan

Proses verifikasi data

Menurut Farid, data registrasi baru 2024 juga menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 74 persen calon mahasiswa Unsoed berada di UKT level 2, 3 dan 4.

Sisanya pada level 5, 6, 7 dan 8 dengan prosentase semakin kecil. Bahkan, prosentase UKT level 8 jumlahnya kurang dari 3 persen.

Sampai saat ini baru ada sekitar 300 mahasiswa baru yang melakukan registrasi.

Hal itu menyusul kebijakan penghentian sementara registrasi karena ada gelombang penolakan.

Lebih lanjut, Farid memastikan bahwa besaran UKT berkeadilan.

Penentuan UKT calon mahasiswa baru ditentukan berdasarkan penghasilan orangtua/wali dan jumlah tanggungan keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved