Berita Surabaya

Dikeroyok Pengunjung Mall, Achmad Faisol Yang Curi Dompet Fossil di TP Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus tersebut sempat viral setelah beredar video Achmad dikeroyok pengunjung mall. Kejadian itu terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 lalu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/ton
Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha memberikan vonis 8 bulan terhadap terdakwa Achmad Faisol.  

SURYA.CO.ID SURABAYA - Achmad Faisol harus mendekam di penjara selama 8 bulan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya itu, ia yang merupakan seorang residivis kasus pencurian diputus bersalah setelah melakukan pencurian  sebuah dompet merek Fossil di Mall Tunjungan Plaza 4 di Jalan Embong Malang.

Kasus tersebut sempat viral setelah beredar video Achmad dikeroyok pengunjung mall.
Kejadian itu terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14:45.

Saat itu terdakwa berada di Tunjungan Plaza 4 dan sudah ada niatan untuk mengutil sebuah dompet di Fossil Store. 

Saat di lokasi kejadian, terdakwa berpura-pura melihat-lihat barang yang dipajang di toko. Ketika melihat sebuah dompet pria warna cokelat, kemudian terdakwa mengambil dompet tersebut. Lalu dompet itu  dimasukkan ke dalam saku celana belakang.

Kemudian terdakwa menuju area tas kerja dan berpura-pura menanyakan kepada saksi Thomy Agusta Wichency mengenai jam tangan wanita. Namun usai bertannya-tanya terdakwa langsung keluar dari Fossil Store. 

Karena merasa curiga dengan tingkah terdakwa, Thomy langsung mengejar terdakwa kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 dompet pria warna cokelat merk Fossil. Karena tidak dapat menunjukkan bukti pembelian, Faisol dilaporkan ke polisi. 

Atas perbuatannya, Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha menyatakan bahwa terdakwa Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua I Dewa Gede saat sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. 

"Hal yang memberatkan terdakwa karena Faisol pernah dipenjara terkait kasus yang sama," tambahnya. 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang diancam lidana 362 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan. 

Terkait putusan hakim ketua tersbut, terdakwa Faisol menerima keputusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," saut Faisol melalui video call. 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved