Berita Kota Kediri

Perhatian Untuk Inklusi, Pemkot Kediri Diminta Selenggarakan Pendidikan ABK di Setiap Kelurahan

Meski demikian masih perlu ada perbaikan sehingga penyelenggaran pendidikan inklusi di Kota Kediri menjadi lebih berkualitas

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Ketua Dewan Pengawas YLPA Kota Kediri, Heri Nurdianto sewaktu memberi sosialisasi pendidikan tanpa kekerasan. 


SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri menyerukan kepada Pemkot Kediri agar memberikan jaminan pemenuhan pendidikan bagi masyarakat termasuk kepada anak- anak yang berkebutuhan khusus atau inklusi.

Ketua Dewan Pengawas YLPA Kota Kediri, Heri Nurdianto menjelaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi. Hal ini ditegaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kota Kediri Kota Layak Anak.

Dalam Pasal 1 No 26 tertulis, “Jaminan Kelangsungan Pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi.”

Ditambahkan Heri, Perda tersebut juga mengamanatkan kepada pemda untuk wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Kegiatan tersebut berupa : huruf b menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus (pasal 17 ayat 3 huruf b).

Heri memberikan apresiasi kepada Pemkot Kediri yang telah berupaya meningkatkan layanan pendidikan inklusi dalam waktu 8 tahun pasca terbitnya Perda 06/2016 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Meski demikian masih perlu ada perbaikan sehingga penyelenggaran pendidikan inklusi di Kota Kediri menjadi lebih berkualitas.

Untuk itu pada Hardiknas 2 Mei 2024, YLPA Kediri menyerukan kepada pengambil kebijakan di Kota Kediri untuk memperbanyak layanan pendidikan inklusi dengan satu kelurahan minimal satu satuan pendidikan yang melayani pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Selain itu memperbanyak jumlah guru pendamping khusus pada satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi sesuai proporsi dan kebutuhan dalam pelaksanaan pembelajaran. Juga perlu peningkatan mutu dan kualitas guru pendamping khusus sesuai standar pendidikan yang tersertifikasi.

Heri juga pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) khusus bagi satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi. Kemudian membebaskan dari segala bentuk pungutan bagi peserta didik anak berkebutuhan khusus dari keluarga miskin atau miskin ekstrim serta memperbaiki kesejahteraan guru pendamping khusus.

"Harapan kita semua bahwa peningkatan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita bersama meningkatkan sinergitas dan perkuat lolaborasi wujudkan perbaikan mutu pendidikan inklusi," jelasnya. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved