DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP Pemprov Jatim, 9 Kali berturut-turut dari BPK
Apresiasi DPRD Jatim terhadap kali kesembilan Pemprov Jatim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.
Capaian ini, mendapat apresiasi dari DPRD Jatim.
Sebab, WTP ini menjadi kali kesembilan secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2015.
Penyerahan LHP BPK ini diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024).
Penyerahan dilakukan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Kusnadi.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2023," kata Ahmadi Noor Supit di hadapan para anggota dewan dan jajaran Pemprov Jatim yang hadir dalam rapat paripurna.
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern.
Lalu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.
Menurut Ahmadi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
Meski meraih opini WTP, BPK mengungkapkan masih menemukan kelemahan pengendalian intern. Serta permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi.
Hanya saja ditegaskan, hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023.
Pemprov Jatim, ditegaskan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Ahmadi mengungkapkan harapan agar DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
DPRD Jatim
Opini WTP Pemprov Jatim
Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Surabaya
Jatim
Ahmadi Noor Supit
| Stok Beras Indonesia Tembus 5 Juta Ton, BULOG Ponorogo Pastikan Aman |
|
|---|
| Pengakuan Man Pelaku Penusukan Kakek 4 Cucu di Surabaya: Saya Sakit Hati |
|
|---|
| Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Soal Kasus Sekdes Tirak |
|
|---|
| Kisah Kakek 90 Tahun di Lumajang Naik Haji: Dari Merumput ke Tanah Suci |
|
|---|
| Kronologi Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Kedung Ireng Tuban, Polisi Ungkap Penyebab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/apresiasi-DPRD-Jatim-terhadap-kali-kesembilan-Pemprov-Jatim-meraih-Opini-WTP.jpg)