Minggu, 26 April 2026

DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP Pemprov Jatim, 9 Kali berturut-turut dari BPK

Apresiasi DPRD Jatim terhadap kali kesembilan Pemprov Jatim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa
Penyerahan LHP BPK diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024). Penyerahan dilakukan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.

Capaian ini, mendapat apresiasi dari DPRD Jatim.

Sebab, WTP ini menjadi kali kesembilan secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2015.

Penyerahan LHP BPK ini diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024).

Penyerahan dilakukan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Kusnadi.

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2023," kata Ahmadi Noor Supit di hadapan para anggota dewan dan jajaran Pemprov Jatim yang hadir dalam rapat paripurna.

Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern.

Lalu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

Menurut Ahmadi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

Meski meraih opini WTP, BPK mengungkapkan masih menemukan kelemahan pengendalian intern. Serta permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi.

Hanya saja ditegaskan, hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023.

Pemprov Jatim, ditegaskan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.

Ahmadi mengungkapkan harapan agar DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved