Berita Pasuruan

Kejari Bangil Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh kasus - kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pasuruan.

surya.co.id/galih lintartika
Kejari Bangil saat memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (30/4/2024) pagi.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejari Bangil.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dibakar, dijus dan lain sebagainya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh kasus - kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pasuruan. Ada juga barang bukti dari tindak pidana lain.

Untuk barang bukti kasus narkotika jumlahnya cukup besar.

Baca juga: Sempat Terombang-Ambing Semalaman di Laut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Selamat

Jika diuangkan, barang bukti mulai sabu, pil ekstasi, dan pil logo Y bernilai hampir Rp 200 juta.

Kasus itu terjadi selama periode bulan Desember 2023 hingga Maret 2024.

Total ada 102 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Denata Suryaningrat mengatakan, pemusnahan ini adalah bagian dari menjalankan perintah negara.

Baca juga: Tanaman Terinjak Penonton saat Nobar Timnas Indonesia di Taman Surya Surabaya

“Maka, pagi ini, sesuai dengan tupoksi kami sebagai jaksa eksekutor negara, apabila sudah memiliki kekuatan hukum, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Disampaikan dia, pemusnahan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan, penghilangan barang bukti dan kemungkinan lainnya.

Sekadar informasi, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 285,26 gram sabu, 4.000 butir pil, 8 butir inex, 10 alat hisap, 15 timbangan,169 miras dan 9 handphone.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved