Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pantesan Danu Dulu Bohong Soal Kasus Subang, Ada Campur Tangan Oknum Polisi: Saya Diinjak, Dibentak

Terungkap pengakuan jujur Muhammad Ramdanu alias Danu dalam sidang kasus Subang yang digelar pada Kamis (25/4/2024). Pantesan dulu sempat bohong.

|
kolase Tribun Jabar
Kolase foto Danu. Pantesan Danu Dulu Bohong Soal Kasus Subang, Ada Campur Tangan Oknum Polisi. 

SURYA.co.id - Terungkap pengakuan jujur Muhammad Ramdanu alias Danu dalam sidang kasus Subang yang digelar pada Kamis (25/4/2024) kemarin.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini masih terus bergulir.

Salah satu tersangkanya, Danu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024). 

Danu membongkar perlakuan intimidasi yang dilakukan para oknum polisi.

Hal ini lah yang membuat Danu dulu sempat memberikan pengakuan bohong terkait kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu dalam persidangan.

Baca juga: Nekat Datangi Rumah Suster dengan Tubuh Gemetar, Bocah Papua Ngaku Kelaparan: Mama Meninggal

Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga dan diminta membuat pernyataan yang disampaikan dalam BAP itu sebagai kebohongan.

Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP.

"Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya.

Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasinya agar tidak mengungkap kasus tersebut saat dibawa berkeliling.

"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.

Baca juga: Cerita Tata Wijayanta Rela Tunggu 10 Tahun Demi Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM Bareng Istri

Setelah dua tahun memendam, baru akhirnya Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang disaksikannya.

"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi.

Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengaku yang disampaikan kliennya di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Sementara terkait adanya intimidasi dari oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Subang agar kasus ini tak terungkap, Ahmad mengaku belum tahu.

"Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP kesatu sampai tiga," katanya.

"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang keenam, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Sosok Bung Towel Disorot saat Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Terdiam Ogah Puji Shin Tae-yong

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu.

Kondisi Para Tersangka

Kondisi Yosef Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat terungkap menjelang sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1B Subang, hari ini, Kamis (28/3/2024). 

Yosef Hidayat menjadi terdakwa pertama yang disidang di kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Di sidang perdana ini, polisi menerjunkan 134 personil yang dibagi menjadi 3 ring.

Baca juga: Sosok Bung Towel Disorot saat Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Terdiam Ogah Puji Shin Tae-yong

Saat berita ini ditulis, Yosef sudah datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang dari Lapas Kelas II A Subang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.

Yosef lalu menunggu sidang di ruang tahanan PN Subang.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengungkap kondisi kliennya.

"Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," kata Rohman, Selasa (26/3/2204).

Pada persidangan nanti Yosep akan dibela belasan pengacara.

"Kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan," kata Rohman.

Dia menyakini keterangan Danu yang menjadi dasar polisi menetapkan Yosep menjadi tersangka adalah kebohongan.

Penampakan Danu dan Yosef saat tiba di Kejari Subang untuk persidangan kasus pembunuhan Subang.
Penampakan Danu dan Yosef saat tiba di Kejari Subang untuk persidangan kasus pembunuhan Subang. (Kolase Surya.co.id)

"Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, insyaallah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ucapnya.

Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti.

"Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan," ucapnya.

Baca juga: 3 Nelayan Sampang Disambar Petir saat Melaut, Tak Sadarkan Diri dan Pendengaran Terganggu

Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.

"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.

Rohman menyoroti terkait pelimpahan berkas yang cukup lama, hampir dua bulan. Harusnya setelah berkas dilimpahkan, persidangan bisa segera dilaksanakan.

"Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan baru akan disidangkan Kamis mendatang. Padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Pebruari lalu," katanya.

Lalu, bagaimana dengan nasib 4 tersangka lain? 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya memastikan hingga kemarin berkas Danu, Mimin, Arigi dan Abi belum dilimpahkan ke PN Subang

Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait berkas keempat pelaku lainnya.

"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih melakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

Dia memastikan penyusunan berkas dakwaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," ucapnya.

Sementara itu, sejak ditetapkan tersangka pada Oktober lalu itu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya pun rutin menggelar pengajian di rumahnya.

Pengajian tersebut rutin digelar setiap malam Minggu atau Sabtu malam.

Baca juga: Duka Ibunda Remaja Demak Surabaya yang Tewas Dikeroyok di Wonokromo : Motor dan HP Hilang

"Biasa, setiap malam Minggu kan pengajian," kata Mimin Mintarsih, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Minggu (17/3/2024).

Mimin menjelaskan, pengajian rutin itu digelar sejak dirinya dan kedua anaknya "ditangkap" atau ditetapkan tersangka.

Yosef dan Danu. Diduga Tahu Rencana Yosef dan Danu di Kasus Subang, Penjual Pecel Lele Bergelagat Aneh Bak Ketakutan.
Yosef dan Danu. Diduga Tahu Rencana Yosef dan Danu di Kasus Subang, Penjual Pecel Lele Bergelagat Aneh Bak Ketakutan. (istimewa/Tribunnews)

"Sejak penangkapan itu (17 Oktober 2023)," ujar Mimin Mintarsih.

Adapun, hajat yang ingin ditunaikan Mimin Mintarsih melalui pengajian ini adalah mendoakan kasus yang kini tengah dihadapinya.

Termasuk, mendoakan kesehatan keselamatan ia dan keluarga, serta doa untuk kedua korban.

"Ya untuk mendoakan semua lah, biar sehat selamat, untuk kedua almarhum juga," tutur Mimin.

Adapun, pengajian itu biasa dipimpin oleh seorang pemimpin doa.

Sebelum pengajian dimulai, Arighi pun mematikan semua lampu di rumahnya.

Setelah itu, mereka bersama-sama berdoa, mengaji, dan bersalawat.

"Kami memohon doa khususnya untuk keluarga Arighi atas musibah yang sedang dihadapi, semoga Allah segera menyelesaikan semua cobaannya," ujar pemimpin doa tersebut dalam Bahasa Sunda.

"Mudah-mudahan, Arighi dan keluarga disehatkan oleh Allah lahir dan batinnya, dilancarkan rezekinya," lanjutnya.

Selain itu, pemimpin doa tersebut juga mendoakan kedua korban kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Wabil khusus, kedua almarhumah yang sudah pulang ke Rahmatullah, mari kita doakan semoga keduanya berada dalam rahmat Gusti Allah, diterangi alam kuburnya, diwangikan dalam kuburnya, dan semoga diampuni segala kesalahannya," tuturnya.

Setelah selesai melakukan prosesi pengajian tersebut, lampu-lampu pun kembali dinyalakan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Danu Mengaku Disiksa, Dilempar Pisau Oknum Polisi agar Bungkam di Kasus Subang, BAP Disorot Lagi'.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Rekam Jejak Shaun Evans Wasit Timnas U-23 vs Korsel yang Buat Keputusan Menguntungkan Bagi Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved