Berita Nasional

Rekam Jejak Nurul Ghufron Pelapor Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Ternyata Mau Disidang Etik

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, padahal dia akan di sidang etik Dewas. Ini rekam jejaknya.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas TV
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dilaporkan pimpinan KPK Nurul Ghufron ke lembaganya sendiri. 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Laporan Nurul Ghufron dilayangkan setelah sebelumnya dia lebih dulu akan disidang oleh dewan pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Bahkan, sidang etik Nurul Ghufron akan digelar Dewas KPK pada 2 Mei mendatang.

Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Albertina Ho membenarkan adanya sidang etik untuk Nurul Ghufron.

Baca juga: Rekam Jejak Albertina Ho yang Dilaporkan Pimpinan KPK ke Lembaganya Sendiri, Dijuluki Srikandi Hukum

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Dalam perkara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata juga dilaporkan atas pelanggaran yang sama.

Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Nurul Ghufron.

“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.

Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut perkara dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron akan segera dituntaskan.

Syamsuddin berharap, tindakan Ghufron melaporkan Albertina bukan karena ia sedang tersandung masalah etik dengan Kementan.

“Secepatnya akan diselesaikan. Ditunggu saja,” tutur Syamsuddin.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron saat ini tengah menjadi sorotan karena melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron mempersoalkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening Jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved