Berita Pasuruan

6 Pengedar 86,77 Gram Sabu di Pasuruan Sudah Pro, Beri Alasan Sama Untuk Lindungi Pemasoknya

Menurut Agus, jaringan di atas para pengedar itu akan dikejar karena para anggota Satresnarkoba terus melakukan pendalaman di lapangan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pengungkapan enam pengedar sabu di Polres Pasuruan, Selasa (23/4/2024). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejahatan memang tidak pernah tidur, tetapi polisi pun tidak pernah menyerah seperti dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. Di daerah berjuluk Kota Santri itu, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan sudah mengungkap enam kasus narkoba dan enam tersangka hingga pertengahan April 2024 ini.

Keenam pengedar narkoba itu diduga bukan pemain amatiran tetapi pengedar sabu kelas kakap alias profesional. Itu dilihat dari barang buktinya yang diamankan, rata-rata diatas 10 gram.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini adalah komitmen polisi dalam memberantas narkoba. Pihaknya akan terus memerangi narkoba.

Disampaikan Agus, dari enam tersangka dan enam kasus itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti 86,77 gram sabu. "Jadi masing-masing tersangka ini membawa minimal 10 gram sabu.Ini jumlah yang besar bagi seorang pengedar," kata Agus, Selasa (23/4/2024).

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan mendalam, mereka memang hanya transit di Pasuruan untuk mengedarkan sabu yang dibawa dari luar daerah.

Dengan membawa sabu dari luar Pasuruan, keenam pengedar itu diduga akan menjualnya kembali di wilayah edar masing-masing atau mengantarkan kepada pemesan. "Sedang kami kembangkan ke atasnya, dari mana mereka mendapatkan pasokan sabu," tuturnya.

Menurut Agus, jaringan di atas para pengedar itu akan dikejar karena para anggota Satresnarkoba terus melakukan pendalaman di lapangan. "Saya berkeyakinan, mereka merupakan pengedar sabu kelas kakap. Dari cara membawa sabunya dan lainnya, terlihat profesional," bebernya.

Tetapi keenam pengedar itu menerapkan modus yang biasa dilakukan budak narkoba lain. Yaitu berdalih hanya kurir dan dibayar oleh pemasok untuk mengantarkan sabu. "Apapun alasan pelaku, yang jelas mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu di Pasuruan," tegasnya.

Kemudian alasan klasik kedua, para pengedar itu berkilah mengantarkan sabu karena terpaksa. Mereka mengklaim uang dari mengantar barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan dan makan anak istrinya. "Para tersangka ini terancam dipenjara 10 tahun karena barang bukti yang diamankan cukup besar," tutupnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved