Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud, PDIP Jatim: Hormati Putusan Hukum

PDI Perjuangan Jatim menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon Ganjar-Mahfud

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Istimewa/Tangkapan layar Youtube SURYA Online
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang. 

SURYA.co.id, SURABAYA - PDI Perjuangan Jatim menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekalipun permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.

"PDIP menegaskan tetap taat pada mekanisme hukum. Kita semua taat hukum, putusan MK tetap kita hormati," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang, Senin (22/4/2024).

Tak ada tanggapan lebih jauh dari politisi senior tersebut termasuk saat ditanya mengenai isi putusan MK itu.

PDIP Jatim hanya menyebut, tetap menghormati putusan MK yang dibacakan dalam dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta tersebut.

Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan dikutip dari Tribunnews.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved