Haji 2024

Jangan Tertipu Tawaran Visa Kerja atau Turis untuk Berangkat Haji 2024, Kemenag: Cuma Bisa Visa Haji

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal, ziarah atau lainnya

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Hilman menyatakan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024/1445 H.

“Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Jangan percaya, karena hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024/1445 H,” kata Hilman.

Menurut dia, hal ini sangat penting diketahui masyarakat karena belakangan banyak info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” ujar Hilman melalui keterangan tertulisnya dari Jeddah, Minggu (21/4/2024).

Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved