Berita Surabaya

Polisi Gerebek Belasan Pemuda yang Nyabu Bareng di Rumah Jalan Kunti Surabaya: Sering Pesta Narkoba

Belasan pemuda secara bersama-sama mengonsumsi sabu dalam sebuah rumah di Jalan Kunti, Surabaya. Akibatnya, mereka digerebek polisi saat nyabu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi (tengah) saat rilis kasus narkoba yang menjerat sebelas tersangka di Jalan Kunti, Kamis (18/4/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Belasan pemuda secara bersama-sama mengonsumsi sabu dalam sebuah rumah di Jalan Kunti, Surabaya.

Akibatnya, mereka digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Penangkapan berlangsung pada Rabu (17/4/2024). Semuanya saat itu sedang menggunakan sabu. Hingga kini, semua masih kami periksa," ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kamis (18/4/2024).

11 pemuda ini dari berbagai latar belakang. Tiga orang dia antara telah menginjak usia kepala tiga. Sedangkan tujuh orang lainnya usia sekitar 22-30 tahun.

Menurut Haryoko, yang paling membuatnya miris ada satu orang tergolong anak baru gede berusia 19 tahun.

"Masih sangat muda sekali. Harusnya di usia segitu lebih menggali potensi diri, tapi malah terjerumus narkoba," ucapnya.

Hasil penyelidikan polisi, 11 tersangka itu memang sudah sering menggelar acara pesta narkoba secara bersama-sama.

Namun, Haryoko masih enggan menyebut gamblang alamat rumah yang dijadikan lokasi kegiatan tanpa manfaat itu. Intinya, rumah tersebut berada di tengah-tengah pemukiman padat.

Nah, salah satu kamar di rumah itu sering menjadi tempat acara pesta sabu.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangkapan ini. Seperti 13 alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 10 pipet, ditambah lagi ada 6 klip isi sisa sabu dan 1 klip isi sabu.

Akan tetapi, polisi belum bisa membeberkan berat dari sabu tersebut, karena masih akan ditimbang.

Kini, sebelas pemuda itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Masih menjadi teka-teki polisi, bagaimana sosok pemilik rumah lokasi pesta sabu tersebut.

Saat ini, si tuan berstatus buron. Pasalnya, saat penggerebekan berlangsung yang bersangkutan tidak ada di tempat.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved