Berita Kota Kediri

Tersangkut di Perlintasan Caruban-Babadan, Mobil Suzuki Remuk Dihantam KA Argo Semeru

Kuswardojo menambahkan, lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Kondisi kendaraan yang tertabrak KA Argo Semeru mengalami kerusakan parah di wilayah KAI Daop 7 Madiun. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Ini setelah kembali terjadi kecelakaan di perlintasan KA yang melibatkan KA Argo Semeru dengan mobil Suzuki dari Pasuruan, Kamis (11/4/2024).

Kuswardojo mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, di mana disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga di KM 153+637 antara Caruban-Babadan yang melibatkan KA Argo Semeru Relasi Surabaya - Gambir yang menabrak mobil Suzuki Carry ST 100 SP warna merah nopol N 1157 XL.

Identitas pengendara atas nama Tarmuji, warga Gading Permai Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan. Kuswardojo menambahkan, lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi.

Akibat insiden tersebut, KA Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun serta kelambatan berimbas pada KA Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur dalam kondisi aman dan bebas gangguan.

Kuswardojo menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemda untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Kami selalu mengimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas," jelas Kuswardojo. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved