Kecelakaan Maut
Nasib Sopir Bus Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tewaskan 7 Orang saat Kecelakaan di Tol
Begini lah nasib sopir Bus Rosalia Indah, Widodo (44) yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) hingga menewaskan 7 o
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib sopir Bus Rosalia Indah, Jalur Widodo alias JW (44) yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) hingga menewaskan 7 orang penumpangnya.
Kini, sopir bus RIsalia Indah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, mengungkapkan, penetapan Jalur Widodo sebagai tersangka diputuskan setelah gelar perkara, pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunny, dilansir Kompas.com, Jumat (12/4/2024).
Menurut Kombes Pol Sunny, JW dinilai lalai karena kelelahan hingga mengantuk saat berkendara hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal.
Baca juga: Sosok Yustinus Soeroso Pendiri PO Rosalia Indah, Salah Satu Busnya Kecelakaan di Tol Batang-Semarang
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Sunny menuturkan, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena kecelakaan Bus Rosalia Indah ini menyebabkan tujuh orang meninggal, maka JW dijerat dengan ancaman pidana paling lama yakni enam tahun penjara.
Berikut isi dari Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta."
Pasal 310 ayat (2): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta."
Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Kini berkas perkara JW sudah dinyatakan lengkap sehingga polisi telah melakukan penahanan pada sopir Bus Rosalia Indah tersebut.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ucap Sonny menambahkan.
Bus Rosalia Indah
kecelakaan Bus Rosalia Indah
Sopir Bus Rosalia Indah
Tol Semarang-Batang
Sopir Bus Rosalia Indah Tersangka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
12 Korban Meninggal Laka Maut Tol Japex KM 58 Rampung Diidentifikasi |
![]() |
---|
Keseharian Sopir Gran Max Maut yang Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek, Biasanya Cuma Kerja 2 Hari |
![]() |
---|
Sosok Sopir Gran Max Maut yang Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek Bawa 2 Anak 1 Kerabat, Semua Tewas |
![]() |
---|
Kejanggalan Mobil Gran Max saat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek: Pemilik Misterius, Travel Gelap? |
![]() |
---|
Kisah Tragis Kakak Beradik Tewas saat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Ayah Lebih Dulu Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.