Ribuan Napi di Malang Mendapat Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas
Ribuan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipit Maulidiya
SURYA.co.id, Malang - Ribuan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).
WBP yang menerima remisi Idul Fitri dari Lapas Kelas I Malang berjumlah 2.112 orang.
Pembacaan dan pemberian remisi berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang usai pelaksanaan Salat Id.
Ketut Akbar Herry Achjar, Kepala Lapas Kelas I Malang mengatakan, remisi Idul Fitri diberikan kepada WBP beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari.
"Dari 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 WBP dan sisanya yaitu 2.107 WBP mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana berkisar antara 15 hari - 2 bulan," ujarnya, Rabu (10/4/2024).
Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri berasal dari berbagai jenis perkara. Dengan perkara yang mendominasi yaitu kasus narkoba.
"Dari jumlah 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian berdasarkan jenis perkara. Yaitu pidana umum 759 orang, narkoba 1.329 orang, tipikor 23 orang dan terorisme 1 orang," ungkapnya.
Namun bagi WBP yang mendapat RK II, tidak semuanya bebas. Dikarenakan ada WBP yang masih menjalani masa pidana subsider.
"Dari 5 WBP yang mendapat RK II, 4 diantaranya langsung bebas, dengan rincian 2 WBP kasus narkoba dan 2 WBP kasus pencurian. Sedangkan 1 WBP yang juga merupakan kasus narkoba, masih menjalani pidana subsider pengganti denda," terangnya.
Ketut Akbar Herry Achjar berharap, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri semakin menjadi pribadi yang baik.
"Remisi ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Sekaligus, bisa menjadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik khususnya bagi para WBP," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 327 WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang juga mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menuturkan dari jumlah tersebut, tidak ada satupun WBP yang mendapat RK II atau bebas. Semuanya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
"Dengan perincian, RK I 15 hari sebanyak 44 orang, RK I 1 bulan sebanyak 219 orang, RK I 1 bulan 15 hari 52 orang, dan RK I 2 bulan 12 orang. Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik," tandasnya.
| Modus Pungli Pejabat ESDM Jatim, Izin Diperlambat Bayar Rp50–200 Juta Untuk Perizinan Tambang |
|
|---|
| Usai Ketangkap Basah Ngopi di Kafe, Napi Koruptor di Kendari Dipindahkan ke Nusakambangan |
|
|---|
| Madura United Bidik Keluar Zona Merah, Persebaya Surabaya Andalkan Dukungan Bonek |
|
|---|
| Pengembala Sapi Situbondo Hilang Ditemukan Tewas Tinggal Tulang Belulang Di TN Baluran |
|
|---|
| Shuttle UTM Terintegrasi Bus Trans Jatim, Antar Dosen & Mahasiswa dari Luar Madura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kepala-Lapas-Kelas-I-Malang-Ketut-Akbar-Herry-Achjar-saat-menyerahkan-remisi-Idul-Fitri-1445-Hijriah.jpg)