Berita Viral

Profil LBH Medan yang Bantu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur

Inilah profil LBH Medan yang turun tangan bantu Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.

kolase Tribun Medan
Andry Pramana (kanan), Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur. Dibantu LBH Medan. 

SURYA.co.id - Inilah profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang turun tangan bantu Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.

Diketahui, kasus yang menjerat seorang karyawan resto di Medan bernama Andry Pramana ramai jadi sorotan.

Andry mendadak dipecat setelah ia memakan nasi sisa di resto tempatnya bekerja untuk sahur.

Tapi anehnya, setelah diberitahu dipecat, Andry justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.

Menanggapi kasus ini, LBH Medan pun turun tangan untuk membantu Andry.

Baca juga: KISAH Lengkap Andry Pramana Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

Baca juga: Penyebab Kematian Babe Cabita karena Sakit Autoimun Langka, Dokter Spesialis Ungkap Pemicunya

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain." ujar Irvan.

Lantas, seperti apa profil LBH Medan?

Melansir dari laman resminya, LBH Medan didirikan berawal dari Kongres Nasional V Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 1976 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta.

Kongres tersebut mencetuskan gagasan bahwa PERADIN merupakan organisasi perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

Gagasan tersebut mendapat sambutan baik dari seluruh peserta yang hadir untuk membentuk LBH.

Adnan Buyung Nasution, pada waktu itu menjabat Ketua DPP PERADIN, juga direktur LBH Jakarta mencoba menantang tekad tersebut dengan mengatakan, “Apakah PERADIN berani mendirikan LBH ?”

Ucapan tersebut menantang utusan dari Medan seperti, H. Syarif Siregar, SH, Mahjoedanil, SH, dan MD. Sakti Hasibuan, SH untuk segera mendirikan LBH di Medan.

Dengan semangat tinggi didorong oleh keinginan luhur memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan dukungan sejumlah Advokat dan Pengacara yang ingin menyumbangkan tenaga, maka pada tanggal 28 Januari 1978 diresmikanlah LBH Medan dibawah pimpinan Mahjoedanil, SH.

Pelantikannya sendiri dihadiri oleh pengurus DPP PERADIN, A.Rahman Saleh, SH, dan Direktur LBH Jakarta, Adnan Buyung Nst, SH.

Visi LBH Medan adalah “Terwujudnya YLBHI-LBH Medan yang kuat dan harmonis dalam memberikan Bantuan Hukum Struktural bagi masyarakat miskin, marginal dan tertindas di Sumatera Utara yang berlandaskan Hak Asasi Manusia.”

Direktur LBH Medan saat ini adalah Irvan Saputra, S.H, M.H.

Kronologi Kasusnya

Andry Pramana (kanan) Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur. Simak kisah lengkapnya.
Andry Pramana (kanan) Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur. Simak kisah lengkapnya. (kolase tribun Medan)

Andry adalah karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry. 

Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati, Andry pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.

Baca juga: Guru di Nunukan Bahagia Ngajar di Pedalaman Sambil Bawa Anak, Digaji Rp 500 Ribu Setahun

"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.

Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.

"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.

"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.

Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."

"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved