Berita Bangkalan
Melompat Bak Bak Spider-man, Pencuri Ponsel di Bangkalan Akhirnya Harus Berlebaran di Bui
Semua aksinya terekam jelas kamera CCTV bahkan wajahnya yang tanpa penutup menjadi bekal polisi untuk mengidentifikasi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peringatan polisi agar pemudik tidak meninggalkan rumah tanpa pengamanan komunal di lingkungannya, memang tidak salah. Remaja berinisial AB (22) sudah melakukan 'pemanasan' dengan membobol rumah kosong di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada 4 Maret 2024 lalu.
AB yang berasal dari Desa Junganyar, Kecamatan Socah itu sudah tertangkap berkat rekaman kamera CCTV di rumah korban di Desa Gilih, Kecamatan Kamal itu.
Dalam aksinya, AB bertindak bak tokoh Spider-man yang bisa merayap dengan cara melompati pagar rumah sasarannya. Semua aksinya terekam jelas kamera CCTV bahkan wajahnya yang tanpa penutup menjadi bekal polisi untuk mengidentifikasi.
Unit Reskrim Polsek Kamal beserta Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan pun membekuk AB (22). Akibatnya si Spider-man ala Madura itu dipastikan melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji Polres Bangkalan. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel Oppo A95 yang digondol pelaku dari rumah mewah tersebut.
“Betul, kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel yang terekam CCTV. Termasuk seorang lainnya yang diduga sebagai pelaku penadahan. Untuk keduanya, kami masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo kepada SURYA, Senin (8/4/2024).
Sosok AB menjadi perhatian pihak kepolisian dalam sebulan terakhir. Itu setelah pemilik rumah mewah, Wahid (49) melapor ke Polsek Kamal pada 6 Maret 2024 atas perkara pencurian ponsel.
Terungkapnya pencurian itu berawal ketika polisi menemukan ponsel milik korban di tangan seorang pria berinisial SM (41), warga Desa Gilih, Kecamatan Kamal. SM dibekuk pada 2 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari penangkapan SM, akhirnya menuntun langkah kami ke pelaku AB. Kami masih melakukan pengembangan atas perkara ini,” jelas Heru.
Seperti dalam rekaman CCTV, pelaku AB tidak beraksi sendirian, Ketika ia melompati pagar rumah setinggi 4 meter, seorang rekannya menunggu di luar dengan sepeda motor masih menyala.
AB mengenakan sweater berwarna hijau. Sambil berjalan secara mengendap, AB di halaman rumah memasang kerudung sweater untuk mengaburkan wajahnya. Ia dengan leluasa memasuki pintu rumah yang dibiarkan terbuka.
Aksi AB di dalam rumah tidak lebih dari 1 menit, pelaku kembali keluar melewati pintu rumah dengan langkah tergesa. Namun langkahnya sempat terhenti hanya untuk mengambil sebungkus rokok yang berada di pelataran rumah.
AB kini terancam hukum pidana maksimal selama sembilan tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara SM dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. *****
Spider-man tertangkap di Bangkalan
pembobolan rumah kosong
pencuri ponsep dengan lompat pagar
rekaman CCTV bantu penangkapan pencuri ponsel
Polres Bangkalan
| Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
|
|---|
| Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
|
|---|
| Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
|
|---|
| Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
|
|---|
| Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencuri-lompat-pagar-di-Bangkalan.jpg)