Berita Kota Kediri
Anggota Polres Kediri Kota Bebas Tugas Selamanya Akibat Narkoba, Kapolres : Semoga Ini Yang Terakhir
Siapapun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Sekali lagi anggota kepolisian harus menerima konsekuensi dipecat dari kesatuannya gara-gara narkoba. Perbuatan yang merugikan dan mencoreng Polres Kediri Kota itu dilakukan AIP karena melanggar kode etikk Polri dan langsung dikenai pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi berpangkat briptu itu menjalani tahanan selama masa pemeriksaan sehingga tidak ikut saat upacara PTDH di halaman Polres Kediri Kota, Senin (8/4/2024). Upacara itu dipimpin Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji.
Kapolres menyampaikan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang.
Setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Azas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
Personel Kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
“Siapapun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian. Peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Kediri Kota,” tegas kapolres.
Ke depan Bram berharap seluruh personel secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri tidak ada lagi upacara seperti ini dan bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Diharapkan ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran. "Kita semua harus dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari Institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukannya, semoga ini yang terakhir," tandasnya. *****
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
polisi dikenai PTDH karena narkoba
narkoba susupi jajaran kepolisian
Jelang Nataru, Sejumlah SPBU di Kota Kediri Dilakukan Tera Ulang, Pastikan Akurasi Takaran BBM |
![]() |
---|
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Investasi Madu Klanceng di PN Kota Kediri Terpaksa Ditunda |
![]() |
---|
Ribuan Warga Kota Kediri Antusias Ikuti Festival dan Pemecahan Dua Rekor MURI di Taman Brantas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penjarah Swalayan 24 Jam di Kota Kediri, Pelaku Todongkan Sajam Saat Beraksi |
![]() |
---|
Direncanakan Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Kediri 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.