Ramadhan 2024

Hukum Tidak Puasa Ramadhan saat Mudik Lebaran Menurut Ulama

Bagaimana hukum tidak Puasa Ramadhan saat melakukan perjalanan pulang kampung alias mudik? Ini penjelasan menurut ulama.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase IST
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID - Di beberapa hari terakhir bulan Ramadhan 2024, Umat Islam mulai melakukan perjalanan pulang kampung alias mudik

Menjalani puasa Ramadhan sambil melakukan perjalanan mudik tak jarang membuat sebagian orang untuk berniat membatalkan puasanya. 

Apalagi, perjalanan mudik ditempuh dengan waktu berjam-jam.

Lantas, bolehkah orang yang mudik tidak berpuasa?

Dalam Islam, orang yang melakukan perjalanan jauh disebut musafir.

Dalam hadist menyatakan, bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Seseorang yang bepergian bukanlah termasuk orang yang berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat-syarat sebagai musafir, maka boleh untuk tidak berpuasa selama perjalanan tersebut.

Berikut syarat musafir boleh tak puasa Ramadhan.

1. Perjalanan harus jauh dan cukup melelahkan.

2. Tujuan perjalanan harus sah, seperti bekerja, studi, atau tujuan lain yang diperbolehkan dalam Islam.

3. Perjalanan tersebut tidak bertujuan untuk meninggalkan puasa secara sengaja, tetapi untuk memudahkan perjalanan atau aktivitas yang dilakukan selama perjalanan.

Ketika menjalankan ibadah puasa yang hukumnya wajib, ada opsi yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa tapi wajib menggantinya pada hari-hari lain setelah kembali ke tempat asal.

Buya Yahya memberikan penjelasannya tentang saat dalam perjalanan jauh, lebih baik puasa atau tidak.

Misalnya, seseorang bepergian yang jaraknya melebihi 84 km. Lalu, orang tersebut merasa kuat untuk menjalankan ibadah puasa dan merasa tidak tersiksa, maka ia harus tetap berpuasa.

"Mana yang lebih bagus berpuasa atau tidak, jawabannya adalah mana yang paling enak buat dia. Paling enak kalau puasa merasa berat, jangan berpuasa, kalau dia puasa merasa nyaman, sebaiknya berpuasa." ujarnya.

Pendapat ini mengacu pada kebebasan yang diberikan dalam agama Islam untuk memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa dalam kondisi-kondisi tertentu.

Orang mudik boleh tidak puasa

Terpisah, Ustazah Lulung Mumtaza juga mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan, orang yang sedang dalam perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

"Apakah orang mudik boleh tidak berpuasa? Boleh," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Lulung menjelaskan, dalam sebuah hadis, Sayyidah Aisyah menceritakan bahwa sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang puasa dalam perjalanan.

"Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi, 'Apakah aku boleh berpuasa di dalam safar?' Sedangkan dia adalah orang yang banyak melakukan puasa. Maka Nabi bersabda, 'Jika engkau ingin puasa, maka puasalah. Jika engkau ingin buka, maka bukalah'," terang Lulung dengan mengutip hadis.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, kata safar memiliki arti keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju suatu tempat dengan jarak tertentu.

Dengan demikian, berdasarkan hadis tersebut, menurut Lulung, umat Islam yang bepergian jauh boleh membatalkan puasa atau melanjutkannya.

Di sisi lain, hadis riwayat Ibnu Abbas menyebutkan, Rasulullah bepergian menuju Mekkah di tengah bulan Ramadhan.

"Beliau sedang puasa, hingga sesampainya beliau di Kadid beliau berbuka. Maka para sahabat pun ikut berbuka," kata Lulung.

Lulung menjelaskan, dari Kadid ke Mekkah membutuhkan waktu sekitar satu hari perjalanan. Oleh karenanya, orang yang mudik dengan durasi hingga satu hari boleh untuk tidak berpuasa.

"Misal, dia mudik tanggal 5, satu hari perjalanan, dia tidak puasa itu tidak apa-apa, yang penting ganti pada hari yang lain," ucapnya.

Namun, orang yang melakukan perjalanan selama beberapa jam dan tidak kuat untuk meneruskan ibadah puasa pun boleh membatalkannya.

"Di dalam Al Quran Surat Al Baqarah (ayat) 184-185, kalau kamu dalam keadaan bepergian di bulan Ramadhan dan tidak puasa, boleh. Yang penting ganti pada hari yang lain," tuturnya.

Jarak perjalanan boleh tidak berpuasa

Menurut Imam Hanafi, seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 5,5 kilometer) boleh tidak berpuasa, sedangkan menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi transportasi yang memungkinkan manusia melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, jarak perjalanan menjadi relatif.

"Karena itu yang menjadi ukuran bukanlah jarak, tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan," terangnya.

Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, menurutnya, Al Quran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved