Berita Surabaya
DPRD Jatim Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib Sekolah, Ini Alasannya
DPRD Jatim berpendapat, kepramukaan semestinya diperkuat, terus disempurnakan guna membentuk karakter pelajar.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jatim Deni Wicaksono menyesalkan dan meminta dikaji ulang kebijakan Kemendikbudristek soal penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
DPRD Jatim berpendapat, kepramukaan semestinya diperkuat, terus disempurnakan guna membentuk karakter pelajar.
Sebelumnya, peraturan ini diberlakukan dengan mencabut Permendikbud yang mengatur ekstrakurikuler wajib pendidikan Pramuka kemudian menggantinya dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Deni pun mengkritik kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
"Kebijakan Mendikbudristek ini layak disesalkan karena menabrak logika dan filosofi pembentukan karakter generasi muda," kata Deni yang merupakan politisi PDI Perjuangan dalam penjelasannya, Jumat (5/4/2024).
Menurut Deni, seharusnya kebijakan itu tidak diambil mengingat Indonesia tengah menyiapkan generasi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam kacamata ini, pembentukan karakter dianggap sangat penting salah satunya melalui pemberlakuan Pramuka sebagai ekskul wajib.
Deni menyebut sejumlah aspek penting mengapa kebijakan Mendikbudristek itu harus dikritisi dan bahkan perlu ditinjau ulang.
Pertama, urgensi pendidikan kepramukaan dalam membentuk karakter pelajar.
Pramuka dalam berbagai kegiatan bertujuan membentuk pribadi yang berkarakter.
Di antara karakter dimaksud adalah jiwa patriotik, disiplin dan gotong royong.
"Bila generasi pelajar kita terus dididik seperti itu, kelak mereka bisa menjadi generasi yang tak hanya menguasai sains, tapi juga penuh karakter khas yang welas asih pada sesama," ujarnya.
Aspek kedua adalah tinjauan sejarah. Deni mengungkapkan Pramuka hadir dan berkontribusi untuk Indonesia bukan baru dalam hitungan beberapa tahun, melainkan puluhan tahun silam. Bahkan gerakan Pramuka memiliki acuan tersendiri.
Yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjadi bukti pengakuan negara terhadap eksistensi Pramuka.
Sehingga, Deni berharap kepramukaan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
"Tentu perlu dilakukan berbagai penyempurnaan dan adaptasi terhadap tantangan zaman, tetapi jangan kemudian malah tidak diwajibkan bagi generasi penerus bangsa," pungkas Deni.
---
| Tragedi Berdarah di TPU Mbah Ratu Surabaya, Pelaku Pembacokan Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter |
|
|---|
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-E-DPRD-Jatim-Deni-Wicaksono-kiri-dan-foto.jpg)