Berita Kota Kediri

Perkuat Kinerja Gugus Tugas, Pemkot Kediri Berjuang Wujudkan Kota Kediri Layak Anak

Saat ini Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dengan 38 kabupaten/kota madya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Pemkot Kediri berupaya mempercepat mewujudkan Kota Kediri Layak Anak melalui penguatan gugus tugas Kota Layak Anak (KLA). 


SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Pemkot Kediri berupaya untuk mempercepat terwujudnya Kota Kediri Layak Anak. Salah satunya upayanya dilakukan adalah penguatan gugus tugas Kota Layak Anak (KLA).

Mewujudkan Kota Kediri Layak Anak itu sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak (KLA).

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan, saat ini Kota Kediri tengah fokus meningkatkan skor KLA dari predikat madya menjadi nindya hingga muaranya pada perolehan predikat KLA.

“Pada 2023, skor KLA Kota Kediri yakni 600,36 dengan predikat madya. Untuk menaikkan predikat ke nindya kuncinya ada tiga, yaitu komitmen tim, kerja keras, dan kekompakan,” jelas Bagus Alit, Rabu (3/4/2024).

Saat ini Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dengan 38 kabupaten/kota meraih KLA dengan kategori minimal madya.

Penyelenggaraan KLA Kota Kediri telah dibahas dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dengan menetapkan sasaran meningkatnya pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pemkot Kediri telah menyusun strategi melalui peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dari RPD tersebut kita tentukan arah kebijakan Pemkot Kediri dalam mewujudkan KLA. Di antaranya, dengan meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, meningkatkan perlindungan anak dan partisipasi anak dalam pembangunan, serta meningkatkan pembangunan ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Terdapat 5 klaster hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Bagus menyampaikan, salah satu hal yang menjadi fokus Pemkot Kediri terkait penumpasan kasus kekerasan seksual pada anak. Karena itu semua OPD teknis terkait, seperti DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial, melakukan upaya perlindungan anak secara ekstra.

Diharapkan skor KLA Kota Kediri dapat meningkat sehingga upaya perlindungan anak yang telah diperjuangkan Pemkot Kediri dapat berbuah manis. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved