Pilpres 2024
Sosok Patra M Zen Saksi Kubu AMIN yang Disindir Hakim MK Suhartoyo, Pernah Diprank Putri Candrawathi
Patra M Zen, saksi kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), disindir Ketua Hakim MK di sidang sengketa pilpres.
SURYA.co.id - Inilah sosok Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen, saksi kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang disindir Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang sengketa pilpres 2024 pada Senin (1/4/2024).
Sindiran ketua hakim MK Suhartoyo itu dilontarkan setelah tim hukum AMIN meminta agar Patra M Zen didahulukan untuk dimintai keterangan.
Padahal, saat itu Patra M Zen datang terlambat dan belum disumpah laiknya saksi lain.
"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN.
"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo.
Baca juga: Amunisi Kubu Anies-Cak Imin di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Berkurang, 2 Saksi Ahli Mundur, Diancam?
"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan.
Sindiran Suhartoyo juga diucapkan saat mengetahui nama Patra M Zen ternyata bukan nama sesungguhnya.
"Gina nih, lawyer senior kok identitasnya beda-beda," sindir Suhartoyo.
Di sidang ini, Patra M Zen bersaksi sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Jilid 11 (TPDI Jilid II).
Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.
Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan.
Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra.
Keterangan Patra itu lantas langsung ditimpali oleh Hakim Suhartoyo.
"Pak Patra itu sudah pendapat yang terakhir itu," ujar Suhartoyo.
"Yang terakhir mohon dikesampingkan," jawab Patra Zen.
Adapun pasal yang dimaksud Petra mengenai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Ia merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyimr Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi itu dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hasyim dan keenam anggota KPU dinilai melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Siapa Patra M Zen?

Melansir dari Wikipedia, Patra M Zen lahir di Jakarta pada tahun 1975.
Ia seorang Aktivis dari YLBHI.
Patra M Zen menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Dia lalu mendapat beasiswa the British Chevening Scholarship dan berhasil meraih gelar LL.M in International Human Rights Law dari University of Essex, Inggris.
Patra mengawali aktivitas di LBH Palembang sebagai Asisten Pembela Umum dan Pembela Kebajikan tahun 1996.
Selama di Sumatra Selatan, dia aktif di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Kepala Kompartemen Civic Education; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Selanjutnya, dia pernah juga menjadi staff asistensi LBH Banda Aceh, staff Divisi Hak-hak Sipil Politik YLBHI dan Kepala Divisi Riset, Publikasi dan Pendidikan LBH Jakarta.
Berikut riwayat jabatan selengkapnya:
- Ketua Badan Pengurus YLBHI Periode 2006 - 2011;
- Koordinator Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua (Pokja Papua);
- Koordinator Sekretariat Nasional Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP);
- Koordinator Region Timur Komunitas Pembaharu Hukum (AlterLaw);
- Koordinator Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Takruha).
- Staf pengajar luar biasa pada Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Paramadina, dan;
roster pada United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA). - Sebelumnya, pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Bidang Hukum - yang difasilitasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) - saat menyusun Cetak Biru Rekonstruksi dan Rehabilitasi di Aceh dan Sumatra Utara; anggota Tim Perumus Panduan Hak Asasi Manusia untuk Polisi (Kep. No: K-20.PR.09.10-Tahun 2004) dan pengkajian Hak-hak Asasi untuk Perempuan (Kep. No: I.43.PR.09.03/2003) - bentukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham); Anggota Tim Analisis KPP HAM Komnas HAM Peristiwa Wamena dan Wasior (Papua).
- Pernah (dan sedang) terlibat dalam program penelitian dan publikasi yang dilakukan, antara lain: Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi (Yappika); Indonesian Procurement Watch (IPW); International NGOs Forum on Indonesian Development (INFID), Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN); Lembaga Konsumen Jakarta; Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos); menjadi Manajer Program Security Legal Reform (kerjasama the Partnership Governance Reform in Indonesia dan YLBHI), serta publikasi Indonesian Legal Aid Handbook (kerjasama Indonesia-Australia Development Facility dan YLBHI).
Ngaku Kena Prank Putri Candrawathi
Saat kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdi Sambo Cs, nama Patra M Zen sempat populer sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi.
Di beberapa kesempatan sebelumnya, Patra M Zen sangat menggebu-gebu agar kasus dugaan pelecehan seksual tersebut segera diungkap.
Namun setelah polisi memutuskan tidak ada unsur dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Patra mengaku telah kena prank.
“Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkap Patra M Zen dalam program talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
“Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” sambungnya.
Patra lantas menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dia menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dia membaca berkas perkara dugaan pelecehan tersebut.
“Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membaca berkas itu, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” kata Patra.
Patra juga mengakui bahwa dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022.
Rosi kemudian mempertanyakan sikap Patra yang begitu menggebu-gebu mengatakan adanya pelecehan seksual.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materialnya pun, yang mana yang benarnya nanti, itu baru kita tahu di muka persidangan,” tegas Patra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal lantaran pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana.
“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi, Jumat(12/8/2022).
Kini, Putri Candrawathi harus menghadapi kasus baru terkait laporan palsu karena tidak adanya peristiwa pelecehan seksual. (tribunnews/wikipedia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Kubu AMIN Sempat Ditegur hingga Kena Sindir Hakim MK di Persidangan
Baca berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
Patra M Zen
Sidang Sengketa Pilpres
Suhartoyo
hakim MK
Tim Hukum AMIN
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Putri Candrawathi
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.