Korupsi di PT Timah
Sosok RBS Bos Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Kabur ke Luar Negeri, Ini Perannya Menurut MAKI
Sosok RBS (inisial) diduga berada di balik korupsi di PT Timah yang menyeret dua selebritas Harvey Moeis dan Helena Lim.
SURYA.CO.ID - Sosok RBS (inisial) diduga berada di balik korupsi di PT Timah yang menyeret dua selebritas Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dugaan itu dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin bahkan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menangkap sosok RBS yang diyakininya sebagai bos besar di balik bisnis tambang timah ilegal yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Tak main-main Boyamin mengancam akan mengajukan praperadilan jika Kejagung tak kunjung mengusut RBS.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Harvey Moeis: Skandal Terbesar Sepanjang Sejarah, Kalahkan BLBI
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.
Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Hal serupa disampaikan Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil yang menduga seluruh tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 cuma sebagai operator saja.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Dia mengatakan pengungkapan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung.
Jamil mengungkapkan satu di antara kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis.
Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat," ujarnya.
Terpisah, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindungi.
Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.
"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).
Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang melindungi tindak pidana korupsi tersebut.
"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.
Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.
Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.
"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.
"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”
Awal Mula Korupsi Terungkap
Terungkap awal mula kasus korupsi di PT Timah (BUMN) hingga akhirnya menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ternyata dugaan korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia ini terungkap setelah PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis.
Selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) terluas meliputi wilayah Bangka Belitung dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau, PT Timah Tbk justru kalah ekspor dengan smelter timah swasta.
Dari catatan Babel Resources Institute (Brinst), PT Timah Tbk memiliki IUP seluas 472.000 hektar.
Sementara volumen ekspornya anjlok tiga tahun beruntun.
Baca juga: Puja-puji Sandra Dewi ke Harvey Moeis Sebelum Terjerat Korupsi, Ternyata Rugikan Negara Rp 271 T
Pada 2021 volume ekspor emiten tambang berkode TINS itu tercatat 27.665 metrik ton, turun menjadi 19.825 metrik ton pada 2022.
Selanjutnya pada semester 1 2023 tercatat 8.307 metrik ton.
Sementara smelter swasta seperti VIP dengan luasan IUP hanya 400 hektar mampu mengeskpor 3.168 metrik ton selama 2021.
Kemudian BBTS dengan IUP 132 hektar telah mengekspor 1.799 metrik ton dalam waktu yang sama.
"Pada semester 1 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengeskpor 8.307 MT, sedangkan gabungan smelter swasta mengekspor 23.570 MT," kata Direktur BRINST Teddy Marbinanda saat webinar bertajuk jor-joran RKAB timah dan korupsi SDA bersama kejaksaan dan akademisi serta praktisi media, Senin (23/10/2023).
Selain hasil timah yang diselewengkan dari lahan negara, juga adanya dugaan penampungan timah dari penambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian berimplikasi tidak adanya penerimaan negara dan perbaikan lingkungan.
Fakta ini membuat kejaksaan agung bergerak menyelidikinya.
Hasilnya, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka karena diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Perusahan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.
Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.
Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tutur Kuntadi.
Usai kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta enam perusahaan yang disebutkan sebelumnya, untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu mengalir ke Corporate Social Responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Helena Lim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Harvey Moeis.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," terang Kuntadi.
Hingga saat ini, total ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah.
Satu diantaranya terkait kasus obstruction of justice (OOJ).
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung:
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Skandal Korupsi Terbesar

Dugaan korupsi di PT Timah ini menjadi skandal korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
Bahkan dibanding kasus lain yang sebelumnya sangat heboh seperti kasus BLBI yang kerugian negaranya Rp 138,44 triliun dan kasus korupsi dana pensiun PT Asabri Rp 22,7 triliun, dugaan korupsi di PT Timah lebih besar.
Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi juga kalah dibanding kasus korupsi PT Timah dari sisi kerugian negara yang dialami.
Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 78,8 triliun.
Tak sampai di situ, kerugian negara akibat kasus PT Timah juga masih mengungguli kasus korupsi Bank Century tahun 2008 yang membuat negara rugi Rp 6,76 triliun.
Seperti dikerahui, kerugian negara di kasus korupsi di PT Timah ini mencapai Rp271 triliun.
Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
Perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.
Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.
Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.
Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Tetapi, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.
Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.
Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."
"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun Berlangsung Sejak Lama, Ahli: Pasti Ada Orang Kuat Melindungi
IKuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
Harvey Moeis
Helena Lim
Sandra Dewi
Boyamin Saiman
suami Sandra Dewi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang |
![]() |
---|
Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD |
![]() |
---|
Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi |
![]() |
---|
Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas |
![]() |
---|
Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.