Korupsi di PT Timah

NASIB Sandra Dewi Berakhir Kontrak dengan Brand Ambassador, Imbas Harvey Moeis Tersangka Korupsi?

Beginilah nasib Sandra Dewi yang kini ramai jadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi di PT Timah.

kolase instagram
Sandra Dewi. Ia kini Berakhir Kontrak dengan Brand Ambassador, Imbas Harvey Moeis Tersangka Korupsi? 

SURYA.co.id - Nasib Sandra Dewi kini ramai jadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi di PT Timah.

Sandra Dewi tentunya kena banyak imbas atas kasus yang menjerat suaminya ini.

Terbaru, beredar kabar kalau Sandra Dewi tak lagi jadi brand ambassador sebuah produk.

Muncul spekulasi kalau hal ini merupakan imbas penangkapan Harvey Moeis.

Padahal, kebetulan saja masa kontrak Sandra Dewi dan brand tersebut memang sudah berakhir.

Baca juga: Daftar Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Terancam Disita Akibat Terjerat Korupsi di PT Timah

Sebuah produk kecantikan bernama Pokana Family tidak kembali menggunakan jasa Sandra sebagai brand ambassador (BA).

Hal ini diketahui dari Instagram Story yang diunggah oleh Pokana Family Kamis (28/3/2024).

Pokana Family menjelaskan alasan tidak lagi memakai Sandra Dewi sebagai brand ambassador lantaran kontrak yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

"Dengan Hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," demikian pernyataan dari Pokana Family seperti dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Di sisi lain, sebelumnya, Sandra Dewi masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk pembalut Pokana Family pada Rabu (27/3/2024) lalu di akun Instagram pribadnya.

Senada, meski telah mengakhiri kerja sama, Pokana Family tetap tidak menghapus produk kecantikan yang diiklankan oleh Sandra Dewi di akun Instagram miliknya.

Bahkan, unggahan video saat Sandra Dewi mengiklankan produk pembalut Pokana Family sampai di-pin

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra Dewi terkait diakhirinya kerja sama dirinya dengan Pokana Family sebagai brand ambassador.

Sandra Dewi Bakal Ikut Jadi Tersangka?

Sandra Dewi ternyata berpotensi besar ikut terjerat kasus korupsi menyusul sang suami, Harvey Moeis.

Baca juga: Puja-puji Sandra Dewi ke Harvey Moeis Sebelum Terjerat Korupsi, Ternyata Rugikan Negara Rp 271 T

Sandra Dewi bahkan bisa saja ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah seperti suaminya.

Kemungkinan Sandra Dewi ikut jadi tersangka diungkap oleh Advokat sekaligus praktisi hukum, Firman Chandra.

"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (29/3/2024). 

"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," ujar Firman Chandra.

Menurut Firman Chandra, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterimanya dari Harvey Moeis.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. "

"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tutur Firman Chandra.

Buntut dari kasus yang menyeret sang suami, wanita berusia 40 tahun tersebut juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.

Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Harvey Moeis: Skandal Terbesar Sepanjang Sejarah, Kalahkan BLBI

Namun, hukuman yang akan diterima Sandra Dewi tidak akan seberat suaminya.

Lantaran, mantan pacar dari Denny Sumargo ini hanyalah pelaku pasif.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."

"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," kata dia. 

Senada dengan Firman Chandra, praktisi hukum lainnya, Timoty Ezra juga menilai bahwa Sandra Dewi pun juga berpotensi akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suaminya.  

"Potensi istri ataupun Sandra Dewi ini untuk diperiksa pasti ada," ujar Timoti Ezra . 

Sebab pihak yang berwenang akan mendalami lebih dalam apakah Sandra Dewi ikut berperan dalam bisnis ilegal milik sang suami. 

"Karena bisa dicek mungkin apakah di PT itu dia sebagai pemegang saham atau apakah dia terima aliran dana? Ini bisa dirangkai nanti," jelasnya. 

Melihat dari rekam jejak aliran dana Harvey Moeis, Timoti Ezra menilai bahwa peran Sandra Dewi juga patut dipertanyakan. 

Baca juga: Kronologi Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Terlibat Korupsi di PT Timah hingga Kini Jadi Tersangka

"Kalau melihat kasus ini, si istri ini bersumber uangnya dari situ ya makanya tetap harus dilihat lagi perjanjian pranikah ini." 

"Klausul-klausulnya harus dilihat, tapi kita asumsinya bahwa ini sumbernya tetap dari sini ya kena juga," tegasnya. 

Kronologi Harvey Moeis Terlibat Korupsi di PT Timah

Sementara itu, Kronologi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlibat kasus korupsi di PT Timah, terungkap. 

Keterlibatan Harvey Moeis mulai sejak 2018.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, eks Direktur Utama PT Timah, mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun penindakan dalam perkara ini adalah di tahun 2015 sampai 2022. 

Diwartakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024). 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama. 

Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE. 

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved