Berita Entertainment

Tabiat Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi di PT Timah Terungkap, Ini Curhat Istrinya

Tabiat Harvey Moes, suami artis Sandra Dewi yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi akhirnya terungkap.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/instagram
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi di PT Timah. Begini tabiatnya! 

SURYA.CO.ID - Tabiat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, terungkap. 

Harvey Moeis selama ini dikenal sebagai sosok tanpa kontroversi, bahkan menjadi idola para netizen. 

Pernikahannya dengan Sandra Dewi juga jauh dari berita miring. 

Karena itu, kabar ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi mengangetkan dan langsung menjadi sorotan. 

Harvey Moeis yang menjadi tersangka ke-16 diduga berperan aktif dalam tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun. 

Baca juga: Nasib Sandra Dewi usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Tutup Kolom Komentar

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved